Pelaksanaan AWSC Rugikan Negara, Adik Irwandi ditahan Kejari Banda Aceh

- Editor

Senin, 19 September 2022 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – LUGAS.CO | Rugikan Negara dalam pelaksanaan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017, adik mantan Gubrnur Aceh, Irwandi Yusuf, MZ, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin, (19 September 2022).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, Senin (19/9) mengatakan, sebelumnya dalam perkara tersebut, MZ telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.

“MZ diduga secara bersama-sama turut menikmati uang penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp. 730.000.000, sebagaimana fakta penyidikan dan fakta persidangan dalam perkara atas nama terdakwa MS dan SB,” kata Muharizal dalam rilisnya.

Baca juga:  Istri Gugat Cerai Dominasi Perceraian Di Bireuen

Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan melakukan penahanan terhadap tersangka, MZ yang merupakan panitia pelaksanaan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Kajhu, Banda Aceh.

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,  pelaksanaan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 telah terjadi penyimpngan dan mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.809.600.594.

Dana untuk pelaksanaan AWSN bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2017 melalui Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000, dan  penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000.

Baca juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Pidie Jaya Percepat Vaksinasi

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. [RED]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Formadiksi Unimal Sukses Gelar Workshop Peningkatan Ketrampilan Jurnalistik Hingga Desain Grafis
Gantikan Mualem, Wagub Fadhullah Terpilih Sebagai Ketua Pramuka Aceh
Idul Adha 1446 H, Insan Bumi Mandiri Salurkan 2.109 Ekor Hewan Kurban, Jangkau Pelosok Indonesia Hingga Afrika
SDIT Azkiya Luncurkan Buku Antologi Cerpen Karya Siswa Angkatan X
Nazar Apache Meriahkan Puncak HUT ke 18 Tahun Pidie Jaya
Digelar Pekan Depan, Musda Pramuka Aceh Bakal Dibuka Mualem 
Pemerintah Aceh Luncurkan Inovasi Layanan Kesamsatan dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Penyandang Disabilitas
Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:52 WIB

Formadiksi Unimal Sukses Gelar Workshop Peningkatan Ketrampilan Jurnalistik Hingga Desain Grafis

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:55 WIB

Idul Adha 1446 H, Insan Bumi Mandiri Salurkan 2.109 Ekor Hewan Kurban, Jangkau Pelosok Indonesia Hingga Afrika

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:05 WIB

SDIT Azkiya Luncurkan Buku Antologi Cerpen Karya Siswa Angkatan X

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Nazar Apache Meriahkan Puncak HUT ke 18 Tahun Pidie Jaya

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:41 WIB

Digelar Pekan Depan, Musda Pramuka Aceh Bakal Dibuka Mualem 

Berita Terbaru