Pelaksanaan AWSC Rugikan Negara, Adik Irwandi ditahan Kejari Banda Aceh

- Editor

Senin, 19 September 2022 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – LUGAS.CO | Rugikan Negara dalam pelaksanaan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017, adik mantan Gubrnur Aceh, Irwandi Yusuf, MZ, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin, (19 September 2022).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, Senin (19/9) mengatakan, sebelumnya dalam perkara tersebut, MZ telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.

“MZ diduga secara bersama-sama turut menikmati uang penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp. 730.000.000, sebagaimana fakta penyidikan dan fakta persidangan dalam perkara atas nama terdakwa MS dan SB,” kata Muharizal dalam rilisnya.

Baca juga:  Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan melakukan penahanan terhadap tersangka, MZ yang merupakan panitia pelaksanaan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Kajhu, Banda Aceh.

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,  pelaksanaan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 telah terjadi penyimpngan dan mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.809.600.594.

Dana untuk pelaksanaan AWSN bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2017 melalui Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000, dan  penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000.

Baca juga:  Repsol Segera Lakukan Pengeboran di Lepas Pantai Pidie Jaya

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. [RED]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang
Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis
83 Gampong di Pijay dipimpin PJ Keuchik
Personel Kodim Aceh Utara Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD
Bupati Terpilih Bireuen, Muklis Takabeya Kunjungi Korban Kebakaran

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00 WIB

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:37 WIB

Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:42 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis

Berita Terbaru

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB

Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terilih.

Politik

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:08 WIB