Banda Aceh – LUGAS.CO | Rugikan Negara dalam pelaksanaan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017, adik mantan Gubrnur Aceh, Irwandi Yusuf, MZ, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin, (19 September 2022).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, Senin (19/9) mengatakan, sebelumnya dalam perkara tersebut, MZ telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.
“MZ diduga secara bersama-sama turut menikmati uang penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp. 730.000.000, sebagaimana fakta penyidikan dan fakta persidangan dalam perkara atas nama terdakwa MS dan SB,” kata Muharizal dalam rilisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan melakukan penahanan terhadap tersangka, MZ yang merupakan panitia pelaksanaan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Kajhu, Banda Aceh.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, pelaksanaan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 telah terjadi penyimpngan dan mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.809.600.594.
Dana untuk pelaksanaan AWSN bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2017 melalui Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000, dan penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. [RED]