PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Fakhrurrazi, dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Nazaruddin Ismail, dari Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Sidang paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut digelar di gedung DPRK Pidie Jaya, Senin 28 November 2022, kemarin, yang dipimpin langsung Ketua DPRK setempat, A Kadir Jailani.
Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani, meminta anggota dewan yang baru dilantik itu untuk secepatnya menyeusaikan diri dengan kolega-koleganya yang ada di lembag legislatif tersebut serta bergabung dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang tersedia.
Pang Kade, begitu dia biasa dipanggil juga turut meminta Fakrurrazi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat , terutama di wilayah pemilihannya.
“Dengan dilantik saudara Fakhrurrazi hari ini, artinya tanggung jawab saudara telah bertambah. Saudara diwajibkan menegakkan demokrasi dan membela kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi maupun kelompok,” kata Pang Kade.
Pergantian Antar Waktu (PAW) Nazaruddin Ismail kepada Fakhrurrazi ini tidak telepas dari masalah di internal partai besutan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu.
Hal itu disampaiman Sekjen DPP PNA, Miswar Fuady. Kata dia, Nazaruddin Ismail dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dikarenakan yang bersangkutan melanggar pakta integritas.
“Sebenarnya ini adalah hal biasa, apalagi selisih suara antara Nazaruddin Ismail dengan Fakhrurrazi tidak jauh berbeda,” kata Miswar yang ditemui usai pelantikan kemarin. (Rizhauddin)