PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Meureudu, melakukan eksekusi cambuk terhadap pasangan yang terbukti melakukan zarimah zina, di Halaman Mesjid Tgk Chik Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Mereka terbukti telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. keduanya nyakni, J (41) Warga Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah dan F (36) warga Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Keduanya, masing-masing dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Syariat Islam, Pidie Jaya, Jailani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedua pelaku tersebut harus menyesali perbuatannya dan tidak melakukan lagi hal-hal yang melanggar ketentuan dengan syariat islam.
“Kini, sudah saatnya benar-benar bertaubat, dan jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar ketentuan Agama,” katanya.
Tampak hadir pada kesempatan itu, Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, Kejari Pidie Jaya dan Muspika setempat. (Rizhauddin)