PIDIE JAYA – Dua Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Said Mulyadi-Saiful Anwar dan Sibral Malasyi-Hasan Basri, sama-sama melampirkan SK Model B Persetujuan Parpol KWK dari DPP PAN sebagai syarat usulan partai politik saat mendaftar ke KIP kabupaten setempat.
Dualisme SK persetujuan dari DPP PAN itu patut dicurigai kalau partai berlogo matahari putih itu memainkan politik dua mata terhadap dua pasangan calon tersebut di pilkada Kabupaten Pidie Jaya tahun 2024.
Berdasarkan data diperoleh lugas.co, DPP PAN pada 2 Juli 2024 mengeluarkan SK B1KWK bernomor: PAN/A/KPTS/KU/-SJ/202/VII/2024 tentang persetujuan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pidie Jaya kepada Said Mulyadi – Saiful Anwar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namum jelang pendaftaran, tepatnya 21 Agustus 2024 DPP PAN kembali keluarkan SK l kepada pasangan berbeda yaitu pasangan Sibral Malasyi – Hasan Basri, SK B1KWK itu bernomor: PAN/A/KPTS/KU/-SJ/785/VII/2024.
Kedua SK model B1KWK tersebut ditanda tangan lansung diatas materai sepuluh ribu oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulfkifli Hasan dan Sekretaris Jendral, Eddy Soeparno.
Menyikapi dua SK model B1KWK yang dikeluarkan DPP PAN, Sibral Malasyi mengatakan dirinya tidak mempunyai wewenang untuk menjawab perihal tersebut dan yang mempunyai wewenang itu KIP Pidie Jaya.
BACA JUGA: Golkar Resmi Labuhkan Dukungan ke Said Mulyadi – Saiful Anwar di Pilkada Pidie Jaya
“Itu ada ranah KIP Pidie Jaya untuk mengklarifikasi yang sebenarnya hak siapa,” ungkap Sibral Malasyi.
Sementara ketua PAN Pidie Jaya sekaligus bakal calon Wakil Bupati, Hasan Basri mengatakan upaya untuk mendapatkan SK dari DPP PAN, dirinya harus tiga kali bolak-balik ke jakarta dan memakan waktu satu bulan lebih.
“Sekitar sebulan saya menginap tidak tembus juga, tapi saat terakhir pergi dengan calon bupati sibral malasyi baru tembus, dan SK keluar untuk kami pada tanggal 27 agustus 2024,” ujar Hasan Basri.
BACA JUGA: Sah, Nasdem Resmi Dukung Said Mulyadi – Saiful Anwar di Pilkada Pidie Jaya
Terkait DPP PAN keluarkan SK B1KWK kedua pasangan calon bupati berbeda, Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, mengatakan akan melakukan klarifikasi ke partai politik tingkat pusat.
“Sesuai aturan setiap partai politik hanya boleh mengusul satu pasangan calon, apabila lebih dari satu pasangan calon maka KIP kabupaten akan melakukan klarifikasi ke tingkat pusat saat penelitian berkas pasangan calon,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Hasan Basri: Saya Akan Maju Sebagai Calon Wakil Bupati Pidie Jaya