Oknum Polisi Diduga Peras Pemilik Toko Emas ‘Nakal’ di Aceh

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi toko perhiasan emas (Rina Anggraeni)

Ilustrasi toko perhiasan emas (Rina Anggraeni)

LUGAS.CO | Oknum Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diduga memeras pengusaha toko emas yang bermasalah saat melakukan penyelidikan dalam kasus perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadarnya. Dugaan pemerasan itu muncul dari kuasa hukum pengusaha terkait, Razman Arif.

Razman mengungkapkan, dalam proses penyelidikan, oknum polisi itu meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas yang bermasalah dalam kasus itu.

“Ada penarikan uang Rp200 juta rupiah oleh oknum berinisial AKP WAR di Ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya pemerasan tersebut, kata Razman, sudah dilaporkan ke Irwaspada Polda Aceh. Laporan yang sama juga dilakukan kepada pihak kejaksaan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa.

“Saya sudah koordinasi tadi malam akan bertemu dengan Irwasda Polda Aceh, yang juga orang Aceh. Dan hari ini beliau akan menerima surat dari kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah akan membentuk tim untuk mengusut dugaan ada oknum polisi yang meminta uang senilai Rp200 juta pada pemilik Toko Emas Asia, Sunardi.

Pihaknya akan membentuk tim paling lambat 1×24 jam. “Tim dibentuk biasanya 1 x 24 jam sudah ada, secepatnya,” kata Marzuki saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan bahwa laporan Razman Arif selaku pengacara seorang pengusaha toko emas itu, akan segera ditindaklanjuti. Setelah membentuk tim pihaknya akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang dilaporkan.

“Nanti kami crosscheck dan ricek lagi, nanti hasilnya kami laporkan kepada pelapor sesuai konsep Dumasan, siapa yang melaporkan menerima hasil dari laporannya,” kata Marzuki.

Usai dilaporkan, klien pelapor sudah dimintai keterangan oleh Bidang Dumasan Itwasda Polda Aceh. Pemeriksaan ini akan terus berlanjut ke pihak-pihak lain.

“Kepala Bagian Dumasan sudah memintai keterangan beberapa orang tadi dan ini akan terus berlanjut. Kapan selesai belum bisa kami pastikan, karena kami tidak boleh mengintervensi penyidik, karena dia punya peraturan independensi, kami lihat perkembangannya nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, empat pemilik toko emas di Banda Aceh ditetapkan tersangka karena diduga menipu pelanggan dengan menjual emas yang tidak sesuai kadar kemurniannya.

Keempat tersangka tersebut yakni CP, S, T dan H. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, keempat tersangka merupakan pemilik toko yang beroperasi di Pasar Aceh, Jalan Tengku Chiek Pante Kulu, Desa Baro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Praktik curang penjualan emas ini terungkap dari laporan masyarakat. Penyelidikan yang dilakukan Polda Aceh mengonfirmasi emas yang dijual tidak sesuai dengan kadarnya.

Polda Aceh juga telah memiliki hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pengurangan kadar kemurnian emas. Seharusnya kadar emas 95 persen namun dalam kuitansi jual beli tercantum 99 persen.

Sumber :CNN Indonesia

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Motif Penembakan Dua Warga Aceh Besar
Oknum ASN Pidie Pukul Mantan Anak Buahnya, Kini Berujung Laporan Polisi
Dua Warga Aceh Besar Tewas Di Tembak OTK
Baru Bebas, Residivis Kembali diringkus Polisi
Terkait Pembakaran Balai Dinilai MPTT-I di Pijay, Polda Aceh Sudah Periksa 11 Saksi
Penembak Anggota TNI Ditangkap, Motifnya Perampokan
Hina Anggota Polri yang Gugur Di Papua, Mantan Pelajar Di Amankan
Polres Langsa Blender Sabu dan Bakar Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06