Oknum Polisi Diduga Peras Pemilik Toko Emas ‘Nakal’ di Aceh

- Editor

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi toko perhiasan emas (Rina Anggraeni)

Ilustrasi toko perhiasan emas (Rina Anggraeni)

LUGAS.CO | Oknum Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diduga memeras pengusaha toko emas yang bermasalah saat melakukan penyelidikan dalam kasus perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadarnya. Dugaan pemerasan itu muncul dari kuasa hukum pengusaha terkait, Razman Arif.

Razman mengungkapkan, dalam proses penyelidikan, oknum polisi itu meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas yang bermasalah dalam kasus itu.

“Ada penarikan uang Rp200 juta rupiah oleh oknum berinisial AKP WAR di Ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/10).

Upaya pemerasan tersebut, kata Razman, sudah dilaporkan ke Irwaspada Polda Aceh. Laporan yang sama juga dilakukan kepada pihak kejaksaan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa.

“Saya sudah koordinasi tadi malam akan bertemu dengan Irwasda Polda Aceh, yang juga orang Aceh. Dan hari ini beliau akan menerima surat dari kami,” ungkapnya.

Baca juga:  Polres Langsa Blender Sabu dan Bakar Ganja

Sementara itu, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah akan membentuk tim untuk mengusut dugaan ada oknum polisi yang meminta uang senilai Rp200 juta pada pemilik Toko Emas Asia, Sunardi.

Pihaknya akan membentuk tim paling lambat 1×24 jam. “Tim dibentuk biasanya 1 x 24 jam sudah ada, secepatnya,” kata Marzuki saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan bahwa laporan Razman Arif selaku pengacara seorang pengusaha toko emas itu, akan segera ditindaklanjuti. Setelah membentuk tim pihaknya akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang dilaporkan.

“Nanti kami crosscheck dan ricek lagi, nanti hasilnya kami laporkan kepada pelapor sesuai konsep Dumasan, siapa yang melaporkan menerima hasil dari laporannya,” kata Marzuki.

Usai dilaporkan, klien pelapor sudah dimintai keterangan oleh Bidang Dumasan Itwasda Polda Aceh. Pemeriksaan ini akan terus berlanjut ke pihak-pihak lain.

“Kepala Bagian Dumasan sudah memintai keterangan beberapa orang tadi dan ini akan terus berlanjut. Kapan selesai belum bisa kami pastikan, karena kami tidak boleh mengintervensi penyidik, karena dia punya peraturan independensi, kami lihat perkembangannya nanti,” ucapnya.

Baca juga:  Oknum ASN Pidie Pukul Mantan Anak Buahnya, Kini Berujung Laporan Polisi

Sebelumnya, empat pemilik toko emas di Banda Aceh ditetapkan tersangka karena diduga menipu pelanggan dengan menjual emas yang tidak sesuai kadar kemurniannya.

Keempat tersangka tersebut yakni CP, S, T dan H. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, keempat tersangka merupakan pemilik toko yang beroperasi di Pasar Aceh, Jalan Tengku Chiek Pante Kulu, Desa Baro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Praktik curang penjualan emas ini terungkap dari laporan masyarakat. Penyelidikan yang dilakukan Polda Aceh mengonfirmasi emas yang dijual tidak sesuai dengan kadarnya.

Polda Aceh juga telah memiliki hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pengurangan kadar kemurnian emas. Seharusnya kadar emas 95 persen namun dalam kuitansi jual beli tercantum 99 persen.

Sumber :CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Aceh Utara Tangkap 2 Pelaku Curanmor,  1 Orang Anak Dibawah Umur
Tawuran Gunakan Senjata Tajam, Remaja diamankan Polisi
Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pengancaman Warga Peudada, Satu Pucuk AK – 56 Diamankan
Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu dan 4 Kurir
Ini Motif Pembunuhan Gadis Kota Juang
Polres Bireuen Tangkap Pembunuh Gadis Kota Juang
Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pemain Judi
Polres Bireuen Bekuk 11 Pengedar Narkoba Selama Operasi Antik Seulawah 2024

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:22 WIB

Polres Aceh Utara Tangkap 2 Pelaku Curanmor,  1 Orang Anak Dibawah Umur

Senin, 16 Desember 2024 - 12:05 WIB

Tawuran Gunakan Senjata Tajam, Remaja diamankan Polisi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pengancaman Warga Peudada, Satu Pucuk AK – 56 Diamankan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:44 WIB

Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu dan 4 Kurir

Minggu, 4 Agustus 2024 - 14:53 WIB

Ini Motif Pembunuhan Gadis Kota Juang

Berita Terbaru