PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, dituding menerima fee sebesar Rp 10 miliar dari perusahaan Migas asal Spanyol nyakni Repsol, yang tengah melakukan eksplorasi di laut lepas pantai daerah itu.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, pada sidang penutupan Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Platform Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 di gedung DPRK setempat, Rabu 31 Agustus 2022 kemarin.
Ustad Am menuding, transaksi penerimaan fee yang cukup fantastis itu dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu. Bahkan untuk membuktikan dugaannya itu, Ia meminta pimpinan DPRK Pidie Jaya untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait penerimaan fee tersebut, supaya tidak ada kecurigaan dan menghidari fitnah.
Ironisnya, dugaan penerimaan fee yang kemudian permintaan Pembentukan Pansus DPRK Pidie Jaya, berbuntut pengusiran anggota dewan dari sidang DPRK tersebut oleh pimpinan sidang.
Menurut Ustad Am, persoalan Migas dan eksplorasi di lepas pantai Pidie Jaya ada persoalan yang serius dan desas desus yang disampaikan oleh masyarakat Pidie Jaya yang diterimanya bahwa ada persoalan yang diterima bahwa ada oknum pejabat Pidie Jaya yang menerima fee Rp 10 miliar di Jakarta.
” Karena persoalan yang kami terima, bahwa ada oknum pejabat di Kabupaten Pidie Jaya yang menerima fee Rp 10 miliar di Jakarta,”kata Ustad Am yang merupakan anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) saat menyampaikan intrupsinya pada pembukaan sidang paripurna DPRK Pidie Jay.
Maka untuk menjawab dan mencegah kecurigaan itu serta untuk menghindari fitnah, maka dia mengusulkan kepada pimpinan DPRK Pidie Jayaagar persoalan migas dilepas pantai Kabupaten Pidie Jaya itu dibentuk Pansus.
Kata dia lagi, panitia khusus yang disarankannya itu, nanti bertugas untuk pendataan dan juga menyampaikan konsultasi dan informasi kepada pemerintah provinsi dan juga kepada pemerintah pusat khususnya.
” Sehingga isu-isu yang berkembang seperti penerimaan fee 10 miliar itu dapat terjawab dengan sendirinya Dan mudah-mudahan, ini tidak ada yang tertutupi,” ujarnya.
Yang Ada Saham 10 Persen
Terpisah, Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Muliyadi, membantah tudingan anggota DPRK Pidie Jaya dari PNA tersebut. Wabup mengatakan tidak ada fee dari perusahaan yang tengah melakukan eksplorasi laut lepas Pidie Jaya sebesar Rp 10 miliar sebagaimana ditudingkan oleh anggota dewan tersebut.
” Tidak ada fee 10 miliar. Yang mungkin ada saham daerah 10 persen apabila ada hasil dari eksploitasi Migas di lepas pantai Pidie Jaya yang diberikan secara cuma-cuma oleh perusahaan eksploitasi sebagaimana ketentuan undang-undang,” ujar Waled.
Jelas dia, perusahaan Migas asal Spanyol saat ini Migas masih dalam proses eksplorasi 84 hari untuk mencari besaran dan jenis kandungan di sumur blok adaman III.
Jika dari ekplorasi itu nanti ada hasilnya, baru kemudian ekspolitasi. Tahapan-tahapan komitmen dengan Pemerintah Daerah Pidie Jaya dengan Perusahaan Migas itu lanjutnya, Pemkab Pidie Jaya membentuk perusahaan daerah yang khusus akan bekerja sama dengan perusahaan Spanyol tersebut.
Saat ini, pembentukan qanun perusahaan daerah itu, udah masuk di DPRK tinggal dibahas. ” Tapi kepastian qanun perusahaan daerah itu, coba hubungi Asisten I atau Bagian Hukum Sekdakab Pidie Jaya,” tukas pria yang digadang-gadang sebagai Calon Bupati Pidie Jaya tahun 2024. | RED