REDELONG – LUGAS.CO | Seorang pemuda asal Kabupaten Bener Meriah, Kecamatan Bukit, berinisial SA, 27 Tahun, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres setempat saat melakukan transakai narkoba jenis Sabu-sabu, di Kampung Serule Kayu Rabu, 12 Oktober 2022, kemarin.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku diduga kerap bertransaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba menyamar jadi pembeli dan menghubungi SA untuk melakukan transaksi barang haram tersebut di Desa Serule Kayu.
“SA tidak menaruh curiga terhadap orderan tersebut. Ia pun datang ke tempat yang disepakati untuk bertransaksi. Saat bertransaksi, pelaku pun langsung disergap tanpa perlawanan,” katanya.
Baca Juga : Empat Kurir 106 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati
Saat diamankan, bersama SA turut diamankan barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik transparan dengan berat 1,22 gram, satu unit handphone, dan alat isap narkoba.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Indra Novianto. (Red)