Nekat Palsukan Surat Hasil Tes PCR, Calon Penumpang Batik Air Diamankan

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lugas.co – Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan terduga pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR berinisial AOS (26), saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar, Rabu (7/7/2021) kemarin.

Dirkrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, MH melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara SIM saat yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh – Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat Batik Air.

Baca juga:  Sidang Tuntutan Kasus Sabu-sabu 106 Kg di Pijay Ditunda

“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum,” ungkap Winardy, Kamis (8/7/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, yang bersangkutan melakukan pemalsuan dengan cara menscan hasil PCR asli dari Labkesda dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari Positif menjadi Negatif.

“Apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat berbahaya, yang mana ia sudah positif tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum,” terangnya

Baca juga:  Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik

“Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19,” sebut Winardy lagi.

Namun saat ini, lanjutnya, yang bersangkutan sudah diamankan untuk diisolasi di Rumkit Bhayangkara Polda Aceh dan mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah dirubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.

“AOS sudah diisolasi. Ia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Winardy juga mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, apalagi sampai nekat memalsukan surat keterangan hasil tes antigen/PCR.

Baca juga:  Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

“Masyarakat tidak perlu sampai nekat melakukan pemalsuan surat hasil tes PCR. Bila masih juga nekat, maka saya pastikan akan ditindak dan diproses pidana,” ucap Winardy tegas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu
Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir
Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih
Hasan Basri Dilaporkan Ke Polres Pidie Jaya
Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu dan 4 Kurir
Miliki Sabu, Pria Pidie Jaya harus Berurusan dengan Polisi
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Amakan 1,2 KG Ganja Siap Edar Dari Seorang Pelaku
Polda Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke JPU Kejati Aceh

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 16:02

Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu

Sabtu, 9 November 2024 - 16:11

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Senin, 4 November 2024 - 17:39

Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih

Minggu, 3 November 2024 - 19:26

Hasan Basri Dilaporkan Ke Polres Pidie Jaya

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:44

Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu dan 4 Kurir

Berita Terbaru

Ketua Presidium Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) DKI Jakarta, Agussalim.

Politik

Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional

Minggu, 24 Nov 2024 - 22:57