PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Setelah Partai Amanat Nasional (PAN), kini menyusul Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pidie Jaya, yang melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Kabupaten Pidie Jaya, Yusri Yusuf, mengatakan pihaknya sudah melaporkan Komisi Independen Pemilihan setempat ke DKPP atas dasar beberapa alasan
“Kita melaporkan komisioner KIP Pidie Jaya ke DKPP salah satunya KIP Pidie Jaya tidak menjalankan putusan Bawaslu Kabupaten pada bulan maret lalu,” ujar Yusri Yusuf, kepada lugas.co, Kamis, 25 juli 2024.
Baca Juga : KIP Pidie Jaya Dilaporkan ke DKPP
Terus kata Yusri, sebelumnya pihaknya juga telah menggugat lembaga penyelenggara pemilu itu ke Mahkamah Kontitusi (MK) atas dugaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Namun, lanjutnya, setelah putusan MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KIP — nama lain pihak penyelenggara pemilu di Provinsi Aceh untuk melakukan penghitungan ulang surat suara (PUSS).
Lebih lanjut, Yusri Melon mengatakan perkara melaporkan KIP Pidie Jaya ke DKPP tidak ada niat lain ataupun kecewa, ia hanya menginginkan pihak penyelenggara pemilu dapat bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pilkada Pidie Jaya Berpotensi Calon Tunggal
“Dalam membuktikan KIP Pidie Jaya ada atau tidaknya melakukan berbagai kecurangan pada pileg kemarin perlu dilaporkan ke pihak yang berwenang yaitu DKPP,” katanya.***