PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Nazaruddin Ismail, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, dinilai melanggar pakta integritas. sehingga Partai besutan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu, melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digantikan oleh Fakhrurrazi.
Sekjen DPP PNA, Miswar Fuady, usai sidang paripurna dan pelantikan Anggota DPRK PAW, kepada sejumlah wartawan mengatakan, Nazaruddin Ismail dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dikarenakan yang bersangkutan melanggar pakta integritas.
“Sebenarnya ini adalah hal biasa, apalagi selisih suara antara Nazaruddin Ismail dengan Fakhrurrazi tidak jauh berbeda,” katanya, Senin, 28 November 2022.
Miswar mengakui bahwa ada masalah internal yang dilanggar oleh Nazaruddin sehingga dirinya harus di PAW, seperti melanggar pakta integritas. oleh karena itu, partai mengambil sikap dengan mem PAW kan dia.
“Nazaruddin melanggar pakta integritas, salah satu pakta integritas adalah, anggota DPRK (dewan dari PNA) yang terpilih harus memperhatikan Caleg yang ada di bawahnya. Namun, hak caleg di bawah Nazaruddin ini tidak pernah dipenuhi oleh Nazaruddin. Oleh karena itu, DPP mengambil keputusan,” tukas Miswar. (Rizhauddin)