PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Seorang pria berinisial, MF (39) asal Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya terpaksa harus berurusan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya, Minggu (18/8) malam kemarin.
Aparat kepolisian meringkus pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Kecamatan Bandar baru, Kabupaten Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi, Selasa (20/8) mengatakan, tim langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai, di tempat kejadian perkara langsung mengamankan pelaku.
“Setiba di TKP tim mendapatkan seorang pria yang berinisial MF sedang berada di depan rumahnya, setelah dilakukan penyilidikan dan penggeledahan, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menemukan lima paket narkotika jenis sabu,” kata Iptu Rahmi.
Barang bukti sabu, kata Rahmi, disembunyikan dalam bungkus rokok itu ditemukan dilantai rumah, barang itu seberat 1,41 gram.
Terus katanya, dalam pemeriksaan awal, MF mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap MF yang diduga melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pidie Jaya, tambah Rahmi, berkomitmen akan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum daerah setempat.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda, oleh karena itu pihak kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk memastikan Pidie Jaya tetap aman dari bahaya narkoba.,” pungkasnya***