Sigli-Lugas.co | Aparat Kepolisian Polres Pidie meringkus dua ibu rumah tangga paruh baya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, Minggu (11/9) mengatakan, penangkapan kedua IRT paruh baya tersebut, DA (57) dan RA (57) dilakukan di Desa Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Kamis (8/9) kemarin.
“Penangkapan kedua IRT yang memiliki satu paket sabu berdasaran informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi sabu di tempat tersebut,” kata AKP Rahmat.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Sabu-sabu 106 Kg di Pijay Ditunda
Penangkapan yang dilakukan sekira Pukul 15.30 Wib itu polisi berhasil mengamankan satu plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka mangakui barang haram tersebut milik mereka yang didapakan dari, J, yang sekarang menjadi DPO aparat penegak hukum (Polisi).
Polisi juga mengamankan dua telepon selular yang dijadikan sebagai barang bukti.
Barang bukti dan kedua tersangka sekarang diamankan di Mapolres Pidie untuk proses lebih lanjut. [Red]