Menunggu Titik Terang Penetapan Tersangka Pembakar Balai Anggota BNNK

Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : IST

Foto : IST

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Sabtu 20 Juni 2021 lalu, sekira pukul 10.20 Wib, balai rumah berkontruksi kayu milik anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie, Herry Maulana (33) yang berlokasi di Gampong Meunasah Jurong Teupin Peukat, Meurah Dua, Pidie Jaya dibakar sekelompok anak muda tanggung yang diduga termakan provokasi oknum. kini, kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak Polisi Daerah (Polda) Aceh dan masih menunggu hasil gelar perkara.

“Terkahir sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi terlapor maupun saksi pelapor. karena kemarin ada satu saksi lagi dari pelapor yang belum di periksa sehingga pihak kepolisian belum melakukan gelar perkara. dan kemarin saksi tersebut sudah hadir sehingga kemungkinan besar dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” Kata kuasa hukum Herry Maulana dari LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, kepada lugas.co, Rabu (13/10/2021).

Lanjutnya, kasus ini sudah pada tahap penyidikan namun penetapan tersangka yang belum, mungkin pihak kepolisian masih menunggu keterangan saksi yang terakhir kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita juga menunggu hasil gelar perkaranya mungkin setelah ini akan dilakukan, kalau menurut kami sudah bisa diambil kesimpulanlah siapa yang menjadi tersangka yang memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Qodrat.

“Resminya kami masih menunggu pemberitahuan dari Polda,” sambungnya

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, berharap proses ini diselesaikan secara jalur hukum, siapa yang bersalah harus ditindak dan dibuktikan.

Untuk diketahui, pembakaran balai rumah Herry maulana diduga berkaitan dengan MPTT-I, dimana manyoritas di pantai timur utara masih terdapat beragam respon isu dalam masyarakat.

Laporan Polisi Kasus yang Kedua di Pijay

Ekses dari tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada 29 September 2020, yang meminta pemerintah Aceh untuk menghentikan kegiatan MPTT-I menjadikan perbedaan pendapat itu semakim runyam dalam masyarakat. meskipun pemerintah Aceh sendiri tidak mengeluarkan rekomendasi atau intruksi untuk menghentikan pengajian MPTT-I sebgaimana sikap permintaan MPU.

Padahal, surat rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) RI bidang penerangan agama islam Nomor : B.163/Dt.III.III/HM.00/05/2021, membenarkan serta merekomendasikan dan mendukung penuh MPPT-I. dimana tembusannya itu kepada Forkopimda Aceh.

Begitu juga surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 20 September 2020 perihal hasil pengkajian, setelah pihak MPU Aceh mengeluarkan Tausiah. dimana MUI melalui lembaga pentasbih buku dan konten keislaman mengatakan terhadap pengajian MPTT-I sesuai dengan pokok-pokok aqidah dan syariat islam.

Terhadap pengabaian rekomendasi, dukungan dan masukan oleh lembaga terkait itu sehingga di Pidie Jaya kembali terjadi kesalapahaman yang menyatakan MPTT-I menyimpang dan sesat sehingga membuat masyarakat resah dan gaduh yang hampir bentrok dengan Jamaah MPTT saat sedang melakukan pengajian di Gampong Meu, Kecamatan Trienggadeng.

“Atas perbuatannya, yang telah memfitnah guru kami mengatakan sesat sehingga masyarkat resah dan terprovokasi, sudah kami laporkan ke polres Pidie Jaya,” Kata H Ibrahim, salah satu murid Abuya Syekh H Amran Waly Al Khalidy, yang merupakan pelapor sambil menunjukkan surat laporan polisi kepada media ini. | Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Lhokseumawe Terima Geng Motor Pelaku Penganiayaan
Belasan Pemain Judi Online Diringkus Polisi
Kejari Pijay Musnahkan BB Narkotika
Pasangan Mesum di Pidie Jaya Dicambuk 100 Kali
Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Bener Meriah Ditangkap Polisi
Miliki Sabu, Petani di Pidie Jaya Ditangkap Polisi
Nyamar Jadi Pembeli Sabu, Pemuda di Bener Meriah Dibekuk Polisi
Kasus Kematian Harimau Sumatera, Terdakwa divonis 16 Bulan Penjara

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06