PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Sabtu 20 Juni 2021 lalu, sekira pukul 10.20 Wib, balai rumah berkontruksi kayu milik anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie, Herry Maulana (33) yang berlokasi di Gampong Meunasah Jurong Teupin Peukat, Meurah Dua, Pidie Jaya dibakar sekelompok anak muda tanggung yang diduga termakan provokasi oknum. kini, kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak Polisi Daerah (Polda) Aceh dan masih menunggu hasil gelar perkara.
“Terkahir sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi terlapor maupun saksi pelapor. karena kemarin ada satu saksi lagi dari pelapor yang belum di periksa sehingga pihak kepolisian belum melakukan gelar perkara. dan kemarin saksi tersebut sudah hadir sehingga kemungkinan besar dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” Kata kuasa hukum Herry Maulana dari LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, kepada lugas.co, Rabu (13/10/2021).
Lanjutnya, kasus ini sudah pada tahap penyidikan namun penetapan tersangka yang belum, mungkin pihak kepolisian masih menunggu keterangan saksi yang terakhir kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita juga menunggu hasil gelar perkaranya mungkin setelah ini akan dilakukan, kalau menurut kami sudah bisa diambil kesimpulanlah siapa yang menjadi tersangka yang memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Qodrat.
“Resminya kami masih menunggu pemberitahuan dari Polda,” sambungnya
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, berharap proses ini diselesaikan secara jalur hukum, siapa yang bersalah harus ditindak dan dibuktikan.
Untuk diketahui, pembakaran balai rumah Herry maulana diduga berkaitan dengan MPTT-I, dimana manyoritas di pantai timur utara masih terdapat beragam respon isu dalam masyarakat.
Laporan Polisi Kasus yang Kedua di Pijay
Ekses dari tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada 29 September 2020, yang meminta pemerintah Aceh untuk menghentikan kegiatan MPTT-I menjadikan perbedaan pendapat itu semakim runyam dalam masyarakat. meskipun pemerintah Aceh sendiri tidak mengeluarkan rekomendasi atau intruksi untuk menghentikan pengajian MPTT-I sebgaimana sikap permintaan MPU.
Padahal, surat rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) RI bidang penerangan agama islam Nomor : B.163/Dt.III.III/HM.00/05/2021, membenarkan serta merekomendasikan dan mendukung penuh MPPT-I. dimana tembusannya itu kepada Forkopimda Aceh.
Begitu juga surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 20 September 2020 perihal hasil pengkajian, setelah pihak MPU Aceh mengeluarkan Tausiah. dimana MUI melalui lembaga pentasbih buku dan konten keislaman mengatakan terhadap pengajian MPTT-I sesuai dengan pokok-pokok aqidah dan syariat islam.
Terhadap pengabaian rekomendasi, dukungan dan masukan oleh lembaga terkait itu sehingga di Pidie Jaya kembali terjadi kesalapahaman yang menyatakan MPTT-I menyimpang dan sesat sehingga membuat masyarakat resah dan gaduh yang hampir bentrok dengan Jamaah MPTT saat sedang melakukan pengajian di Gampong Meu, Kecamatan Trienggadeng.
“Atas perbuatannya, yang telah memfitnah guru kami mengatakan sesat sehingga masyarkat resah dan terprovokasi, sudah kami laporkan ke polres Pidie Jaya,” Kata H Ibrahim, salah satu murid Abuya Syekh H Amran Waly Al Khalidy, yang merupakan pelapor sambil menunjukkan surat laporan polisi kepada media ini. | Red