Menunggu Titik Terang Penetapan Tersangka Pembakar Balai Anggota BNNK

- Editor

Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : IST

Foto : IST

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Sabtu 20 Juni 2021 lalu, sekira pukul 10.20 Wib, balai rumah berkontruksi kayu milik anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie, Herry Maulana (33) yang berlokasi di Gampong Meunasah Jurong Teupin Peukat, Meurah Dua, Pidie Jaya dibakar sekelompok anak muda tanggung yang diduga termakan provokasi oknum. kini, kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak Polisi Daerah (Polda) Aceh dan masih menunggu hasil gelar perkara.

“Terkahir sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi terlapor maupun saksi pelapor. karena kemarin ada satu saksi lagi dari pelapor yang belum di periksa sehingga pihak kepolisian belum melakukan gelar perkara. dan kemarin saksi tersebut sudah hadir sehingga kemungkinan besar dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” Kata kuasa hukum Herry Maulana dari LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, kepada lugas.co, Rabu (13/10/2021).

Lanjutnya, kasus ini sudah pada tahap penyidikan namun penetapan tersangka yang belum, mungkin pihak kepolisian masih menunggu keterangan saksi yang terakhir kemarin.

Baca juga:  Wabub Aceh Jaya : yang Mempunyai Itikad Tidak Baik Menyalahkan MPTT-I

“Kita juga menunggu hasil gelar perkaranya mungkin setelah ini akan dilakukan, kalau menurut kami sudah bisa diambil kesimpulanlah siapa yang menjadi tersangka yang memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Qodrat.

“Resminya kami masih menunggu pemberitahuan dari Polda,” sambungnya

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, berharap proses ini diselesaikan secara jalur hukum, siapa yang bersalah harus ditindak dan dibuktikan.

Untuk diketahui, pembakaran balai rumah Herry maulana diduga berkaitan dengan MPTT-I, dimana manyoritas di pantai timur utara masih terdapat beragam respon isu dalam masyarakat.

Laporan Polisi Kasus yang Kedua di Pijay

Ekses dari tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada 29 September 2020, yang meminta pemerintah Aceh untuk menghentikan kegiatan MPTT-I menjadikan perbedaan pendapat itu semakim runyam dalam masyarakat. meskipun pemerintah Aceh sendiri tidak mengeluarkan rekomendasi atau intruksi untuk menghentikan pengajian MPTT-I sebgaimana sikap permintaan MPU.

Padahal, surat rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) RI bidang penerangan agama islam Nomor : B.163/Dt.III.III/HM.00/05/2021, membenarkan serta merekomendasikan dan mendukung penuh MPPT-I. dimana tembusannya itu kepada Forkopimda Aceh.

Baca juga:  Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Begitu juga surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 20 September 2020 perihal hasil pengkajian, setelah pihak MPU Aceh mengeluarkan Tausiah. dimana MUI melalui lembaga pentasbih buku dan konten keislaman mengatakan terhadap pengajian MPTT-I sesuai dengan pokok-pokok aqidah dan syariat islam.

Terhadap pengabaian rekomendasi, dukungan dan masukan oleh lembaga terkait itu sehingga di Pidie Jaya kembali terjadi kesalapahaman yang menyatakan MPTT-I menyimpang dan sesat sehingga membuat masyarakat resah dan gaduh yang hampir bentrok dengan Jamaah MPTT saat sedang melakukan pengajian di Gampong Meu, Kecamatan Trienggadeng.

“Atas perbuatannya, yang telah memfitnah guru kami mengatakan sesat sehingga masyarkat resah dan terprovokasi, sudah kami laporkan ke polres Pidie Jaya,” Kata H Ibrahim, salah satu murid Abuya Syekh H Amran Waly Al Khalidy, yang merupakan pelapor sambil menunjukkan surat laporan polisi kepada media ini. | Red

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum
Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi
Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:42 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

Minggu, 26 Januari 2025 - 13:45 WIB

PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terbaru

Firdaus Cahyadi, pendiri Indonesian Climate Justice Literacy. [Foto/ Ist]

Lingkungan

ICJL Dorong Intelektual Kampus Tolak Revisi UU Minerba

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:02 WIB

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB