PIDIE JAYA, LUGAS.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah mengusut dugaan korupsi dana retribusi parkir pada Dinas Perhubungan setempat tahun anggaran 2021-2023 sejak Mei 2024. perkara pembegalan keuangan negara tersebut lantas ditingkatkan ke penyidikan pada 16 Agustus 2024.
Hingga kini, perkara pembegalan dana Pendapat Asli Daerah (PAD) tersebut masih menungu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Ispektorat Pidie Jaya.
“Perkara telah ditingkatkan ke penyidikan, dan saat ini posisi sedang dimintakan audit untuk PKKN ke inspektorat Kabupaten Pidie Jaya,” kata Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, Senin 19 Mei 2025.
Dalam pada itu, sambil menunggu proses audit selesai dilakukan oleh Inspektorat, Tim Penyidik Kejari Pidie Jaya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi.
“Saat ini kejaksaan Negeri Pidie Jaya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi,” jelas Hafrizal.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pidie Jaya, Jamian, mengatakan persoalan audit dana restribusi itu sebelumnya tim penyidik Kejari Pidie Jaya meminta Audit dilakukan oleh Inspektorat Aceh. kemudian pihak Inspektorat Aceh melimpah hal tersebut kepada Inspektorat Pidie Jaya.
“Tentu punya tahap-tahap dan ini sedang kita proses, tunggu saja dalam waktu dekat akan kita serahkan hasil audit ke Kejaksaan,” terangnya.
Diketahui, sekira awal tahun 2024 Kejari Pidie Jaya mengendus bau busuk praktek curang atas pengelolaan dana retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Pidie Jaya tahun anggaran 2021-2023.
Saat itu intansi tersebut dipimpin ole Dahlan, kini ia menjabat Kepala Disperindagkop Pidie Jaya.
Selanjutnya, dalam pengembangan dugaan kasus tersebut, Kejaksaan telah memeriksa 18 orang dalam dugaan korupsi pada Dishub Pidie Jaya itu, salah satunya, kepala dinas yang bersangkutan yaitu Dahlan.***