Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Swab Antigen

- Editor

Senin, 17 Mei 2021 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUGAS.CO – Pidie Jaya | Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh dengan nomor 440/9212 tentang antisipasi perjalanan masyarakat pada arus balik Idul fitri 1442 H, yang memasuki memasuki perbatasan Aceh wajib menunjukkan surat swab antigen.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, menjelaskan, semua bisa memasuki perbatasan aceh asalkan membawa surat bebas Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 pasca lebaran.

Baca juga:  Dilantik Pada 20 Oktober 2024, Ini Tuntutan 350.org Indonesia Kepada Presiden Prabowo Subianto

“Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 Jam untuk terus mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya,” sebut Dicky dalam siaran persnya, Sabtu (15 Mei 2021) kemarin.

Baca juga:  Tender Proyek APBA 2022 Diumumkan

Pemeriksaan itu dilakukan setiap pos perbatasan, baik  masuk ke aceh melalui Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, maupun Subulussalam.

Ketentuan tersebut mulai berlaku, Selasa (18 Mei 2020) Pukul 00.00 Wib seiring dengan berakhirnya larangan mudik atau penyekatan. | Ril

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang
Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis
83 Gampong di Pijay dipimpin PJ Keuchik
Personel Kodim Aceh Utara Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD
Bupati Terpilih Bireuen, Muklis Takabeya Kunjungi Korban Kebakaran

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00 WIB

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:37 WIB

Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:42 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis

Berita Terbaru

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB

Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terilih.

Politik

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:08 WIB