LUGAS.CO – Pidie Jaya | Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh dengan nomor 440/9212 tentang antisipasi perjalanan masyarakat pada arus balik Idul fitri 1442 H, yang memasuki memasuki perbatasan Aceh wajib menunjukkan surat swab antigen.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, menjelaskan, semua bisa memasuki perbatasan aceh asalkan membawa surat bebas Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 pasca lebaran.
“Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 Jam untuk terus mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya,” sebut Dicky dalam siaran persnya, Sabtu (15 Mei 2021) kemarin.
Pemeriksaan itu dilakukan setiap pos perbatasan, baik masuk ke aceh melalui Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, maupun Subulussalam.
Ketentuan tersebut mulai berlaku, Selasa (18 Mei 2020) Pukul 00.00 Wib seiring dengan berakhirnya larangan mudik atau penyekatan. | Ril