Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA

- Editor

Senin, 3 Maret 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh-LUGAS.CO | Masa jabatan Keusyik di Aceh tetap mengacu pada Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Hal tersebut dijelaskan pakar hukum, Dr. T. Rasyidin, SHI., M.H, kepada Lugas.co, Senin (3/3), mengatakan, Aceh memiliki kekhususan yaitu Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mana didalamnya ada poin masa jabatan keusyik selama enam tahun dalam satu periode.

“Dalam UUPA sudah sangat jelas terkait masa periode keusyik enam tahun dan dapat menjabat dua periode,” kata Rasyidin.

Baca juga:  Identitas Mayat di Lepas Pantai Bate Timoh Terungkap

Tanpa merevisi UU PA tidak dapat dilakukan perpanjangan (8 Tahun) masa jabatan keusyik seperti dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa kecuali dengan cara melanggar hukum, dan itu mustahil dilakukan pemerintah Aceh.

“Revisi dulu UU PA melalui legislatif review atau yudikatif review, disitu lakukan perubahan masa jabatan keusyik supaya masa jabatan juga seperti di daerah lain,” ujar T Rasyidin.

Terkait surat mendagri yang beredar mengenai penegasan pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa itu tidak memiliki kekuatan mengikat dan surat tersebut tidak dapat menghapus norma yangg ada dalam UU PA.

Baca juga:  Handphone Personil Polres Pidie Jaya Diperiksa Propam

”Bahkan UU No 3 tahun 2024 jika bertentangan dengan rumusan norma yang ada dalam UU PA,  UU tersebut tidak memiliki kekuatan berlaku di Aceh, kecuali rumusan UU 3 tahun 2024 tidak bertentangan dengan UU PA, baru dapat diterapkan di Aceh,” jelasnya. | Redaksi

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Peringati Hari Kartini, Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi
Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 
DPRK Desak Pemkab Percepat Seleksi anggota Baitul Mal
Kunjungi Korban Kebakaran di Arakundo, Wabup Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik
Jembatan Darurat di Pedalaman Peudada Rampung Dikerjakan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram

Sabtu, 19 April 2025 - 20:35 WIB

Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025 - 12:34 WIB

Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 22:21 WIB

Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 

Jumat, 18 April 2025 - 14:59 WIB

DPRK Desak Pemkab Percepat Seleksi anggota Baitul Mal

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:13 WIB