Banda Aceh-LUGAS.CO | Masa jabatan Keusyik di Aceh tetap mengacu pada Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Hal tersebut dijelaskan pakar hukum, Dr. T. Rasyidin, SHI., M.H, kepada Lugas.co, Senin (3/3), mengatakan, Aceh memiliki kekhususan yaitu Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mana didalamnya ada poin masa jabatan keusyik selama enam tahun dalam satu periode.
“Dalam UUPA sudah sangat jelas terkait masa periode keusyik enam tahun dan dapat menjabat dua periode,” kata Rasyidin.
Tanpa merevisi UU PA tidak dapat dilakukan perpanjangan (8 Tahun) masa jabatan keusyik seperti dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa kecuali dengan cara melanggar hukum, dan itu mustahil dilakukan pemerintah Aceh.
“Revisi dulu UU PA melalui legislatif review atau yudikatif review, disitu lakukan perubahan masa jabatan keusyik supaya masa jabatan juga seperti di daerah lain,” ujar T Rasyidin.
Terkait surat mendagri yang beredar mengenai penegasan pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa itu tidak memiliki kekuatan mengikat dan surat tersebut tidak dapat menghapus norma yangg ada dalam UU PA.
”Bahkan UU No 3 tahun 2024 jika bertentangan dengan rumusan norma yang ada dalam UU PA, UU tersebut tidak memiliki kekuatan berlaku di Aceh, kecuali rumusan UU 3 tahun 2024 tidak bertentangan dengan UU PA, baru dapat diterapkan di Aceh,” jelasnya. | Redaksi