Meureudu- Lugas.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan mantan Direktur PDAM Kreung Meureudu, S B sebagai tersangka Terhadap Penyimpangan/Penyelewengan Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Air Pelanggan Pada PDAM Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2016-2020.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan sh mh pada konferens press yang digelar Kejari Pidie Jaya, Selasa (29/11/2022) sore.
Oktario Hartawan yang didampingi Kasi Pidsus, Andri Herdiansyah bersama Kasi Intel, Hafrizal membacakan eksepsi, bahwa kurun waktu 2016-2020 ditemukan uang tagihan rekening pelanggan yang digunakan oleh staf penagih yang seharusnya disetorkan ke rekening PDAM Tirta Krueng Meureudu di BPD Aceh Cabang Meureudu dan diketahui oleh Direktur namun tidak dilakukan penindakan maupun teguran.
Mantan direktur PDAM tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sebagaimana diamanahkan dalam UU no 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Permen no 2 Tahun 2007 Dan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pidie Jaya.
Sehingga Penerimaan PDAM seharusnya menjadi penerimaan dalam RKAP, namun karena tidak disetorkan sehingga Tahun 2016 S/D 2020 PDAM mengalami kerugian Sebesar Rp. 712.283.169,00,- (Tujuh Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Oleh Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Inspektorat Aceh.
Berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Penyidik Menetapkan S B mantan direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/ Penyelewengan Dalam Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Pelanggan Pdam Tirta Krueng Meureudu Tahun 2016 – 2020.
“Hasil pemeriksaan kami telah ditetapkan mantan pejabat PDAM berinisial S B sebagai tersangka, kita lakukan penahanan selama 20 Hari di Rutan Sigli, dan sambil berjalan akan kita dalami kasus ini” ujarnya
Bahwa perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk sementara baru satu tersangka, nanti kita lihat perkembangannya kedepan,” ujar Oktario.[Ridhauddin]