Mantan Dirut Krueng Meureudu jadi Tersangka Korupsi

- Editor

Rabu, 30 November 2022 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka S B mengenakan baju orange saat digiring menuju mobil tahanan usai di tetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana tagihan rekening air PDAM kreung meureudu

Tersangka S B mengenakan baju orange saat digiring menuju mobil tahanan usai di tetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana tagihan rekening air PDAM kreung meureudu

Meureudu- Lugas.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan mantan Direktur PDAM Kreung Meureudu, S B sebagai tersangka Terhadap Penyimpangan/Penyelewengan Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Air Pelanggan Pada PDAM Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2016-2020.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan sh mh pada konferens press yang digelar Kejari Pidie Jaya, Selasa (29/11/2022) sore.

Oktario Hartawan yang didampingi Kasi Pidsus, Andri Herdiansyah  bersama Kasi Intel, Hafrizal membacakan eksepsi, bahwa kurun waktu 2016-2020 ditemukan uang tagihan rekening pelanggan yang digunakan oleh staf penagih yang seharusnya disetorkan ke rekening PDAM Tirta Krueng Meureudu di BPD Aceh Cabang Meureudu dan diketahui oleh Direktur namun tidak dilakukan penindakan maupun teguran.

Baca juga:  Repsol Segera Lakukan Pengeboran di Lepas Pantai Pidie Jaya

Mantan direktur PDAM tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sebagaimana diamanahkan dalam UU no 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Permen no 2 Tahun 2007 Dan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pidie Jaya.

Sehingga Penerimaan PDAM seharusnya menjadi penerimaan dalam RKAP, namun karena tidak disetorkan sehingga Tahun 2016 S/D 2020 PDAM mengalami kerugian Sebesar Rp. 712.283.169,00,- (Tujuh Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Oleh Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Inspektorat Aceh.

Berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Penyidik Menetapkan S B mantan direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/ Penyelewengan Dalam Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Pelanggan Pdam Tirta Krueng Meureudu Tahun 2016 – 2020.

Baca juga:  Pemerintah Aceh : Pidie Jaya Membanggakan

“Hasil pemeriksaan kami telah ditetapkan mantan pejabat PDAM berinisial S B sebagai tersangka, kita lakukan penahanan selama 20 Hari di Rutan Sigli, dan sambil berjalan akan kita dalami kasus ini” ujarnya

Bahwa perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk sementara baru satu tersangka, nanti kita lihat perkembangannya kedepan,” ujar Oktario.[Ridhauddin]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Kodim Aceh Utara Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD
Bupati Terpilih Bireuen, Muklis Takabeya Kunjungi Korban Kebakaran
Pengurus AKPERSI Aceh Bahas Rencana Kerja Tahun 2025
Kankemenang Bireuen Peringati HAB Ke 79, Ini Pesan Menteri Agama
63 Personel Polres Bireuen Naik Pangkat, Ada Kabaglog dan Kasat Lantas
Abdul Wahab, Lansia Berusia 75 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Keureuto
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Bireuen Menurun
Wujudkan Bebas Narkoba Melalui Desa Bersinar di Bireuen

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:40 WIB

Personel Kodim Aceh Utara Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD

Minggu, 12 Januari 2025 - 00:34 WIB

Bupati Terpilih Bireuen, Muklis Takabeya Kunjungi Korban Kebakaran

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:49 WIB

Pengurus AKPERSI Aceh Bahas Rencana Kerja Tahun 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:48 WIB

Kankemenang Bireuen Peringati HAB Ke 79, Ini Pesan Menteri Agama

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:12 WIB

63 Personel Polres Bireuen Naik Pangkat, Ada Kabaglog dan Kasat Lantas

Berita Terbaru

Nasional

SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:58 WIB

Hukum

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:15 WIB

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Lhokseumawe. Foto/ Istimewa

Daerah

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS

Senin, 20 Jan 2025 - 23:54 WIB

Lingkungan

Mahasiswa Kedokteran Hewan USK Ikut Pendidikan Konservasi Penyu

Senin, 20 Jan 2025 - 23:22 WIB