LKBHMI Sigli Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Ekploitasi Anak

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Seorang wanita membawa anak saat mengemis di Kota Sigli, Senin 14 Maret 2022, Foto :Tazul Fundari)

(Seorang wanita membawa anak saat mengemis di Kota Sigli, Senin 14 Maret 2022, Foto :Tazul Fundari)

SIGLI – Keberadaan para pengemis di warkop dan cafe bahkan di tempat keramaian semakin banyak di Kabupaten Pidie, ironisnya banyak anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi yang diduga dilakukan oleh oknum dengan modus sebagai pengemis maupun sebagai pendamping pengemis.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Sigli, Muhammad Tazul, meminta perhatian serius dari pemerintah setempat dalam hal ini Dinas terkait. sebab, eksploitasi anak merupakan pelanggaran serius dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak. perbuatan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan memaksa anak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu tumbuh kembang mental dan fisiknya. Eksploitasi anak berarti menghilangkan hak-hak anak.

Baca juga:  Pemerintah Aceh Distribusikan Vaksin PMK ke 6 Kabupaten/Kota

“Perlindungan anak memang merupakan urusan wajib orang tua dan keluarga sebagai institusi pertama anak dalam proses sosialisasi primer, dan kemudian juga pemerintah sebagai pemangku kebijakan, merupakan garda terdepan dalam upaya perlindungan anak dari eksploitasi anak. maka, kita Meminta kepada pemerintah agar segera melakukan upaya untuk mencegah anak dieksploitasi secara ekonomi, baik sebagai pengemis maupun menjadi pendamping pengemis,” kata Muhammad Tazul, Senin (14/3/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, permasalahan ini juga harus diselesaikan hingga ke akarnya, sehingga tidak terjadi kasus berulang di kemudian hari. perlu perhatian lebih dari Instansi terkait untuk menyelesaikan masalah eksploitasi anak ini dan juga memberikan Peringatan keras kepada pihak yang melakukan hal tersebut, karena dengan terus menerus membiarkan, maka generasi muda ke depan akan semakin malas dalam belajar dan bekerja.

Baca juga:  Puluhan Rumah Terendam Banjir di Aceh Timur

“Pihak kepolisian juga harus menindak tegas pelaku ekspoitasi anak, karena jelas melanggar hukum terhadap orang tua atau siapapun yang melakukan eksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual telah diatur dalam : Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),”Ujarnya. | Tazul Fundari

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan
BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh
KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS
Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia
Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029
Minta Pelaku Rasisme Di Proses Hukum, Warga Cubo Tandatangan Petisi
Orasi Politik dinilai Rasis, Hasan Basri Minta Maaf
Insan Bumi Mandiri dan MTX Resmikan Masjid Zaenah Hadad, Harapan 40 Tahun Warga Ndewel  

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 08:57

Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan

Sabtu, 9 November 2024 - 13:40

BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh

Selasa, 5 November 2024 - 23:06

KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS

Selasa, 5 November 2024 - 22:34

Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia

Selasa, 5 November 2024 - 20:51

Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029

Berita Terbaru

Hukum

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Sabtu, 9 Nov 2024 - 16:11

Kesehatan

Posyandu Bunga Jeumpa Punjot Terbaik Tahun 2024

Jumat, 8 Nov 2024 - 01:56