SIGLI – Keberadaan para pengemis di warkop dan cafe bahkan di tempat keramaian semakin banyak di Kabupaten Pidie, ironisnya banyak anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi yang diduga dilakukan oleh oknum dengan modus sebagai pengemis maupun sebagai pendamping pengemis.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Sigli, Muhammad Tazul, meminta perhatian serius dari pemerintah setempat dalam hal ini Dinas terkait. sebab, eksploitasi anak merupakan pelanggaran serius dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak. perbuatan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan memaksa anak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu tumbuh kembang mental dan fisiknya. Eksploitasi anak berarti menghilangkan hak-hak anak.
“Perlindungan anak memang merupakan urusan wajib orang tua dan keluarga sebagai institusi pertama anak dalam proses sosialisasi primer, dan kemudian juga pemerintah sebagai pemangku kebijakan, merupakan garda terdepan dalam upaya perlindungan anak dari eksploitasi anak. maka, kita Meminta kepada pemerintah agar segera melakukan upaya untuk mencegah anak dieksploitasi secara ekonomi, baik sebagai pengemis maupun menjadi pendamping pengemis,” kata Muhammad Tazul, Senin (14/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, permasalahan ini juga harus diselesaikan hingga ke akarnya, sehingga tidak terjadi kasus berulang di kemudian hari. perlu perhatian lebih dari Instansi terkait untuk menyelesaikan masalah eksploitasi anak ini dan juga memberikan Peringatan keras kepada pihak yang melakukan hal tersebut, karena dengan terus menerus membiarkan, maka generasi muda ke depan akan semakin malas dalam belajar dan bekerja.
“Pihak kepolisian juga harus menindak tegas pelaku ekspoitasi anak, karena jelas melanggar hukum terhadap orang tua atau siapapun yang melakukan eksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual telah diatur dalam : Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),”Ujarnya. | Tazul Fundari