LKBHMI Sigli Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Ekploitasi Anak

- Editor

Senin, 14 Maret 2022 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Seorang wanita membawa anak saat mengemis di Kota Sigli, Senin 14 Maret 2022, Foto :Tazul Fundari)

(Seorang wanita membawa anak saat mengemis di Kota Sigli, Senin 14 Maret 2022, Foto :Tazul Fundari)

SIGLI – Keberadaan para pengemis di warkop dan cafe bahkan di tempat keramaian semakin banyak di Kabupaten Pidie, ironisnya banyak anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi yang diduga dilakukan oleh oknum dengan modus sebagai pengemis maupun sebagai pendamping pengemis.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Sigli, Muhammad Tazul, meminta perhatian serius dari pemerintah setempat dalam hal ini Dinas terkait. sebab, eksploitasi anak merupakan pelanggaran serius dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak. perbuatan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan memaksa anak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu tumbuh kembang mental dan fisiknya. Eksploitasi anak berarti menghilangkan hak-hak anak.

Baca juga:  Diserang Puluhan Gajah Liar, Seekor Gajah Jinak Mati

“Perlindungan anak memang merupakan urusan wajib orang tua dan keluarga sebagai institusi pertama anak dalam proses sosialisasi primer, dan kemudian juga pemerintah sebagai pemangku kebijakan, merupakan garda terdepan dalam upaya perlindungan anak dari eksploitasi anak. maka, kita Meminta kepada pemerintah agar segera melakukan upaya untuk mencegah anak dieksploitasi secara ekonomi, baik sebagai pengemis maupun menjadi pendamping pengemis,” kata Muhammad Tazul, Senin (14/3/2022).

Lanjutnya, permasalahan ini juga harus diselesaikan hingga ke akarnya, sehingga tidak terjadi kasus berulang di kemudian hari. perlu perhatian lebih dari Instansi terkait untuk menyelesaikan masalah eksploitasi anak ini dan juga memberikan Peringatan keras kepada pihak yang melakukan hal tersebut, karena dengan terus menerus membiarkan, maka generasi muda ke depan akan semakin malas dalam belajar dan bekerja.

Baca juga:  Satreskrim Polres Langsa Bersama Pemerintah Gampong Teungoh Gelar Vaksinasi

“Pihak kepolisian juga harus menindak tegas pelaku ekspoitasi anak, karena jelas melanggar hukum terhadap orang tua atau siapapun yang melakukan eksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual telah diatur dalam : Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),”Ujarnya. | Tazul Fundari

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan
DPRK Desak Pemkab Percepat Seleksi anggota Baitul Mal
Kunjungi Korban Kebakaran di Arakundo, Wabup Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik
Jembatan Darurat di Pedalaman Peudada Rampung Dikerjakan
Tim Independen Belum Terbentuk, Komisioner BMK Pijay Kosong
Vixion Tabrak Truk, Pengendara Mengalami Patah Kaki
Warga Binaan Shalat Hari Raya di Lapas
Wujudkan Soliditas, Kodam IM dan Polda Aceh Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 14:59 WIB

DPRK Desak Pemkab Percepat Seleksi anggota Baitul Mal

Rabu, 16 April 2025 - 13:24 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran di Arakundo, Wabup Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik

Minggu, 13 April 2025 - 14:46 WIB

Jembatan Darurat di Pedalaman Peudada Rampung Dikerjakan

Senin, 7 April 2025 - 19:47 WIB

Tim Independen Belum Terbentuk, Komisioner BMK Pijay Kosong

Sabtu, 5 April 2025 - 00:49 WIB

Vixion Tabrak Truk, Pengendara Mengalami Patah Kaki

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:13 WIB