LUGAS.CO, PIDIE JAYA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, mencoret lima partai politik dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kelima partai tersebut masing-masing adalah PSI, Partai Perindo, Partai Buruh, PKN, dan Hanura.
Ketua Devisi Teknis KIP Pidie Jaya, Darkasyi, mengatakan lima partai politik yang dicoret itu dari peserta pemilu disebabkan tidak melapor rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awak dana kampanye (LADK) sebagai mana waktu dan aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga : KIP Bireuen Batalkan 3 Parnas dan 1 Parlok dari Peserta Pemilu 2024
Lanjutnya, untuk partai perindo dicoret lantaran tidak melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Namun, partai PKN, Buruh, Hanura dan Partai PSI dicoret karena tidak menyampaikan rekening khusu dana kampanye (RKDK),” kata Darkasyi kepada lugas.co, Kamis, 1 Februari 2024.
Lebih lanjut, Darkasyi, menjelaskan bahwa pencoretan lima partai politik itu dari perserta pemilu 2024 telah sesuai dengan ketentuan.
“Ini telah sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2023,” ujarnya
Penulis : Rizhauddin