LBH Banda Aceh PraPeradilan Polres Pidie Jaya, Ini Alasannya

Rabu, 2 Februari 2022 - 15:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH Banda Aceh dan Jajaran di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rabu (02/02/2022).

Ketua LBH Banda Aceh dan Jajaran di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rabu (02/02/2022).

PIDIE JAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh layangkan Gugatan pra-peradilan terhadap Polres Pidie Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Permohonan pra-peradilan yang di layangkan LBH Banda Aceh terhadap Polres Pidie Jaya (Kapolres, cq Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya) terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus kekerasan seksual terhadap CR yang diduga dilakukan oleh ayah tiri CR yang berinisial Us (45) pada tahun 2020 lalu.

“Ya kita barusan, baru saja mendaftarkan pra-peradilan atas suatu kasus kekerasan seksual yang dilakukan SP3 Oleh Polres Pidie Jaya,” kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, Kepada sejumlah wartawan saat keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rabu (2/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kasusnya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah tiri korban, waktu itu puhaknya mendampingi, tetapi ditingkat penyidikan, kasus ini dihentikan dengan alasan belum memenuhi unsur yang di sangkakan,” tegasnya.

Polisi memang memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan, tetapi di dalam KUHAP diatur secara limitatif, cuma tiga. Kasus itu bukan tindak pidana, tidak memiliki bukti dan ditutup demi hukum.

“Untuk kasus ini alasan yang di gunakan Polres Pidie Jaya, tidak memenuhi unsur yang di sangkakan, menurut kami itu bukan alasan sah dalam KUHAP,” ujarnya.

“Polisi itu tidak berwenang mengatakan ini memenuhi unsur atau tidak, harusnya polisi mengajukan ke pengadilan, dan hakimlah yang akan menentukan memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya lagi.

Lanjutnya, polisi sejak awal sudah mengatakan ini tidak memenuhi unsur yang disangkakan dan kemudian dihentikan.”Kami tidak sepakat dengan SP3 ini, karena menurut kami, ini adalah tindak pidana, dan minimal bukti sudah terpenuhi,” katanya.

“Alasan SP3 ini tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum, maka pihaknya  menguji di pengadilan, biar hakim yang menentukan,” tutupnya. (RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Lhokseumawe Terima Geng Motor Pelaku Penganiayaan
Gubernur Serahkan SK 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh
Belasan Pemain Judi Online Diringkus Polisi
Mantan Dirut Krueng Meureudu jadi Tersangka Korupsi
Dua Anak di Aceh Timur mengalami Lumpuh Akibat Polio
Diduga Sering Terjadi Pelanggaran Syariat, Rek Bugeng Terancam Ditutup
Belasan Gajah Obrak Abrik Kebun Warga
Terendam Banjir, Puluhan Sekolah diliburkan

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06