LBH Banda Aceh PraPeradilan Polres Pidie Jaya, Ini Alasannya

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH Banda Aceh dan Jajaran di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rabu (02/02/2022).

Ketua LBH Banda Aceh dan Jajaran di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rabu (02/02/2022).

PIDIE JAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh layangkan Gugatan pra-peradilan terhadap Polres Pidie Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Permohonan pra-peradilan yang di layangkan LBH Banda Aceh terhadap Polres Pidie Jaya (Kapolres, cq Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya) terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus kekerasan seksual terhadap CR yang diduga dilakukan oleh ayah tiri CR yang berinisial Us (45) pada tahun 2020 lalu.

“Ya kita barusan, baru saja mendaftarkan pra-peradilan atas suatu kasus kekerasan seksual yang dilakukan SP3 Oleh Polres Pidie Jaya,” kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, Kepada sejumlah wartawan saat keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rabu (2/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kasusnya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah tiri korban, waktu itu puhaknya mendampingi, tetapi ditingkat penyidikan, kasus ini dihentikan dengan alasan belum memenuhi unsur yang di sangkakan,” tegasnya.

Polisi memang memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan, tetapi di dalam KUHAP diatur secara limitatif, cuma tiga. Kasus itu bukan tindak pidana, tidak memiliki bukti dan ditutup demi hukum.

“Untuk kasus ini alasan yang di gunakan Polres Pidie Jaya, tidak memenuhi unsur yang di sangkakan, menurut kami itu bukan alasan sah dalam KUHAP,” ujarnya.

“Polisi itu tidak berwenang mengatakan ini memenuhi unsur atau tidak, harusnya polisi mengajukan ke pengadilan, dan hakimlah yang akan menentukan memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya lagi.

Lanjutnya, polisi sejak awal sudah mengatakan ini tidak memenuhi unsur yang disangkakan dan kemudian dihentikan.”Kami tidak sepakat dengan SP3 ini, karena menurut kami, ini adalah tindak pidana, dan minimal bukti sudah terpenuhi,” katanya.

“Alasan SP3 ini tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum, maka pihaknya  menguji di pengadilan, biar hakim yang menentukan,” tutupnya. (RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sah, Nasdem Resmi Dukung Said Mulyadi – Saiful Anwar di Pilkada Pidie Jaya
Miliki Sabu, Pria Pidie Jaya harus Berurusan dengan Polisi
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Amakan 1,2 KG Ganja Siap Edar Dari Seorang Pelaku
AS Pastikan Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo
PPP Resmi Tetapkan Said Mulyadi dan Saiful Anwar di Pilkada Pidie Jaya 2024
Polda Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke JPU Kejati Aceh
Gerindra Resmi Dukung Said Mulyadi – Saiful Anwar Maju di Pilkada Pidie Jaya 2024
Puluhan Rumah Warga di Pidie Jaya Terendam Banjir

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:24

Pojok Rahayu Dorong Produktivitas  dan Pariwisata Berkelanjutan di Desa Sesaot

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:57

Dukung Pengelolaan Sampah di Blang Asan, Unimal Kembangkan Aplikasi BeClean

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:24

Budi Waseso Buka Rakornas Humas Pramuka

Jumat, 27 September 2024 - 23:08

Panwaslih Kabupaten Bireuen Dorong Lahirnya Gampong Demokrasi di Kabupaten Bireuen

Selasa, 3 September 2024 - 23:05

Kunjungi Persemaian Liang Anggang, Ini Kata Menteri LHK

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:51

Insan Bumi Mandiri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Ternate

Senin, 26 Agustus 2024 - 21:16

Kaum Muda Desak Elit Politik Perkuat Komitmen Iklim

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:59

Kerjasama Dengan BPVP Dan FKLPID Aceh, PT PIM Latih Pemuda Bidang Pendidikan Vokasi

Berita Terbaru