LBH Banda Aceh PraPeradilan Polres Pidie Jaya, Ini Alasannya

- Editor

Rabu, 2 Februari 2022 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH Banda Aceh dan Jajaran di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rabu (02/02/2022).

Ketua LBH Banda Aceh dan Jajaran di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rabu (02/02/2022).

PIDIE JAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh layangkan Gugatan pra-peradilan terhadap Polres Pidie Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Permohonan pra-peradilan yang di layangkan LBH Banda Aceh terhadap Polres Pidie Jaya (Kapolres, cq Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya) terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus kekerasan seksual terhadap CR yang diduga dilakukan oleh ayah tiri CR yang berinisial Us (45) pada tahun 2020 lalu.

“Ya kita barusan, baru saja mendaftarkan pra-peradilan atas suatu kasus kekerasan seksual yang dilakukan SP3 Oleh Polres Pidie Jaya,” kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, Kepada sejumlah wartawan saat keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rabu (2/2/2022).

Baca juga:  Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

“Ini kasusnya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah tiri korban, waktu itu puhaknya mendampingi, tetapi ditingkat penyidikan, kasus ini dihentikan dengan alasan belum memenuhi unsur yang di sangkakan,” tegasnya.

Polisi memang memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan, tetapi di dalam KUHAP diatur secara limitatif, cuma tiga. Kasus itu bukan tindak pidana, tidak memiliki bukti dan ditutup demi hukum.

“Untuk kasus ini alasan yang di gunakan Polres Pidie Jaya, tidak memenuhi unsur yang di sangkakan, menurut kami itu bukan alasan sah dalam KUHAP,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolres Pidie Jaya: Dukungan Warga Sangat Krusial Dalam Mengurangi Kriminal

“Polisi itu tidak berwenang mengatakan ini memenuhi unsur atau tidak, harusnya polisi mengajukan ke pengadilan, dan hakimlah yang akan menentukan memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya lagi.

Lanjutnya, polisi sejak awal sudah mengatakan ini tidak memenuhi unsur yang disangkakan dan kemudian dihentikan.”Kami tidak sepakat dengan SP3 ini, karena menurut kami, ini adalah tindak pidana, dan minimal bukti sudah terpenuhi,” katanya.

“Alasan SP3 ini tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum, maka pihaknya  menguji di pengadilan, biar hakim yang menentukan,” tutupnya. (RED)

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum
Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi
Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:42 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

Minggu, 26 Januari 2025 - 13:45 WIB

PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terbaru

Firdaus Cahyadi, pendiri Indonesian Climate Justice Literacy. [Foto/ Ist]

Lingkungan

ICJL Dorong Intelektual Kampus Tolak Revisi UU Minerba

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:02 WIB

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB