PIDIE JAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh layangkan Gugatan pra-peradilan terhadap Polres Pidie Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.
Permohonan pra-peradilan yang di layangkan LBH Banda Aceh terhadap Polres Pidie Jaya (Kapolres, cq Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya) terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus kekerasan seksual terhadap CR yang diduga dilakukan oleh ayah tiri CR yang berinisial Us (45) pada tahun 2020 lalu.
“Ya kita barusan, baru saja mendaftarkan pra-peradilan atas suatu kasus kekerasan seksual yang dilakukan SP3 Oleh Polres Pidie Jaya,” kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, Kepada sejumlah wartawan saat keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rabu (2/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kasusnya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah tiri korban, waktu itu puhaknya mendampingi, tetapi ditingkat penyidikan, kasus ini dihentikan dengan alasan belum memenuhi unsur yang di sangkakan,” tegasnya.
Polisi memang memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan, tetapi di dalam KUHAP diatur secara limitatif, cuma tiga. Kasus itu bukan tindak pidana, tidak memiliki bukti dan ditutup demi hukum.
“Untuk kasus ini alasan yang di gunakan Polres Pidie Jaya, tidak memenuhi unsur yang di sangkakan, menurut kami itu bukan alasan sah dalam KUHAP,” ujarnya.
“Polisi itu tidak berwenang mengatakan ini memenuhi unsur atau tidak, harusnya polisi mengajukan ke pengadilan, dan hakimlah yang akan menentukan memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya lagi.
Lanjutnya, polisi sejak awal sudah mengatakan ini tidak memenuhi unsur yang disangkakan dan kemudian dihentikan.”Kami tidak sepakat dengan SP3 ini, karena menurut kami, ini adalah tindak pidana, dan minimal bukti sudah terpenuhi,” katanya.
“Alasan SP3 ini tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum, maka pihaknya menguji di pengadilan, biar hakim yang menentukan,” tutupnya. (RED)