Langgar Syariat Islam Tujuh Penjudi dan Dua Penzina di Pidie Dicambuk

- Editor

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE – LUGAS.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam di halaman Masjid Al-Falah Kota Sigli. Dua dari sembilan terpidana tersebut merupakan pelaku jarimah zina dan mendapat hukuman 100 kali cambuk.

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pidie, T Tarmizi, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk itu merupakan menjalankan putusan mMahkamah Syariyah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jumlah terpidana pelanggaran syariat islam ada sembilan orang, dua orang melakukan jarimah zina dan tujuh orang lagi melakukan jarimah maisir berupa judi online-nyaheadline,” kata T Tarmizi, Jum’at, 26 Juli 2024.

Baca juga:  Wakil Gubernur Minta Semua Pihak Dukung Perpanjangan Dana Otsus

Terhadap dua terpidana jarimah zina itu yakni, HA (25) dan SM (24), dikatakan T Tarmizi, mereka masing-masing dicambuk 100 kali karena melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Lanjutnya, sementara tujuh orang lainnya yakni MN (61), MY (59), TM (32), MI (28), KM (38), AH (38) dan AM (22) terpidana jarimah maisir berupa judi online yang terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mendapatkan 10 kali hukuman cambuk.

Baca juga:  Polda Aceh Akan Hentikan Penyelidikan Terhadap Tgk Ni

“Eksekusi hukuman cambuk ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya, sehingga perbuatan bertentangan dengan syariat islam tersebut tidak ditiru oleh orang lain,” pungkas T Tarmizi.***

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru