PIDIE – LUGAS.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam di halaman Masjid Al-Falah Kota Sigli. Dua dari sembilan terpidana tersebut merupakan pelaku jarimah zina dan mendapat hukuman 100 kali cambuk.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pidie, T Tarmizi, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk itu merupakan menjalankan putusan mMahkamah Syariyah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jumlah terpidana pelanggaran syariat islam ada sembilan orang, dua orang melakukan jarimah zina dan tujuh orang lagi melakukan jarimah maisir berupa judi online-nyaheadline,” kata T Tarmizi, Jum’at, 26 Juli 2024.
Terhadap dua terpidana jarimah zina itu yakni, HA (25) dan SM (24), dikatakan T Tarmizi, mereka masing-masing dicambuk 100 kali karena melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lanjutnya, sementara tujuh orang lainnya yakni MN (61), MY (59), TM (32), MI (28), KM (38), AH (38) dan AM (22) terpidana jarimah maisir berupa judi online yang terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mendapatkan 10 kali hukuman cambuk.
“Eksekusi hukuman cambuk ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya, sehingga perbuatan bertentangan dengan syariat islam tersebut tidak ditiru oleh orang lain,” pungkas T Tarmizi.***