Lakukan Penipuan Ratusan Juta, Residivis Ngaku Polisi Diringkus

- Editor

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Lugas | Melakukan tindak pidana penipuan hingga ratusan juta, salah satu residivis yang mengaku anggota polisi, H (35) diringkus tim resmob Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Selasa (17/5) mengatakan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berkenalan dengan korban , KH (54) melalui media sosial.

“Mereka kenalan sekira bulan Nopember 2021, selama berkenalan korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah,” ujar AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Tersangka yang diamankan dirumah mertuanya di wilayah Peureulak tersebut mengantongi kartu tanda anggota (KTA) polisi palsu, dan mengaku berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.

Baca juga:  DIPA Dan TKD Aceh Tahun 2025 Rp46,98 Triliun

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi. Tersangka dan korban sudah melangsungkan pernikahan siri pada bulan Mei lalu,” ungkap Miftahhuda.

Terbongkarnya aksi tersangka setelah beberapa hari berlangsungnya pernikahan, keluarga korban merasa curiga dan mengkonfirmasi ke salah satu anggota dari Polres Aceh Timur.

“Tidak ada anggota polri di polres Aceh Timur seperti biodata di KTA tersangka, korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi, dan tersangka diamankan ” lanjutnya.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Terbakar Sumur Minyak

Pada 2008 tersangka pernah melakukan tindak pidana penipuan uang palsu, Tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun. | Red

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum
Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi
Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:42 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

Minggu, 26 Januari 2025 - 13:45 WIB

PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:15 WIB

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terilih.

Politik

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:08 WIB