Aceh Timur – Lugas | Melakukan tindak pidana penipuan hingga ratusan juta, salah satu residivis yang mengaku anggota polisi, H (35) diringkus tim resmob Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Selasa (17/5) mengatakan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berkenalan dengan korban , KH (54) melalui media sosial.
“Mereka kenalan sekira bulan Nopember 2021, selama berkenalan korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah,” ujar AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Tersangka yang diamankan dirumah mertuanya di wilayah Peureulak tersebut mengantongi kartu tanda anggota (KTA) polisi palsu, dan mengaku berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi. Tersangka dan korban sudah melangsungkan pernikahan siri pada bulan Mei lalu,” ungkap Miftahhuda.
Terbongkarnya aksi tersangka setelah beberapa hari berlangsungnya pernikahan, keluarga korban merasa curiga dan mengkonfirmasi ke salah satu anggota dari Polres Aceh Timur.
“Tidak ada anggota polri di polres Aceh Timur seperti biodata di KTA tersangka, korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi, dan tersangka diamankan ” lanjutnya.
Pada 2008 tersangka pernah melakukan tindak pidana penipuan uang palsu, Tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun. | Red