Lakukan Penipuan Ratusan Juta, Residivis Ngaku Polisi Diringkus

- Editor

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Lugas | Melakukan tindak pidana penipuan hingga ratusan juta, salah satu residivis yang mengaku anggota polisi, H (35) diringkus tim resmob Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Selasa (17/5) mengatakan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berkenalan dengan korban , KH (54) melalui media sosial.

“Mereka kenalan sekira bulan Nopember 2021, selama berkenalan korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah,” ujar AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Tersangka yang diamankan dirumah mertuanya di wilayah Peureulak tersebut mengantongi kartu tanda anggota (KTA) polisi palsu, dan mengaku berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.

Baca juga:  KIP Bireuen Akan Distribusi 6.805 Kotak Suara

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi. Tersangka dan korban sudah melangsungkan pernikahan siri pada bulan Mei lalu,” ungkap Miftahhuda.

Terbongkarnya aksi tersangka setelah beberapa hari berlangsungnya pernikahan, keluarga korban merasa curiga dan mengkonfirmasi ke salah satu anggota dari Polres Aceh Timur.

“Tidak ada anggota polri di polres Aceh Timur seperti biodata di KTA tersangka, korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi, dan tersangka diamankan ” lanjutnya.

Baca juga:  Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Pada 2008 tersangka pernah melakukan tindak pidana penipuan uang palsu, Tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun. | Red

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi
Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram

Berita Terbaru

Indonesia akan menjadi tempat uji coba vaksin penyakit tuberkolosis alias TBC yang tengah dikembangkan oleh pendiri Microsoft sekaligus filantropis dunia Bill Gates. Ilustrasi (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Kesehatan

Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:02 WIB