LUGAS.CO – Sigli | Puluhan kader dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pidie ikuti dan sukseskan Commander’s Call & Konferensi Pers bersama Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang berlangsung secara virtual meeting. Senin, 03 April 2023, kemarin.
Kegiatan apel pimpinan tersebut dilaksanakan menyikapi adanya tindakan pembegalan terhadap Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko.
dipantau oleh seluruh DPD, DPC Partai Demokrat se Indonesia.
Gugatan pembegalan yang dilakukan KSP Moeldoko terhadap Partai Demokrat sebelumnya dimenangkan oleh Partai Demokrat sebanyak 16 kali di 3 (tiga) tingkatan pengadilan, PTUN, PT. TUN Jakarta, dan Kasasi di MA.
“PK (Peninjauan Kembali) oleh KSP Moeldoko diajukan ke Mahkamah Agung RI pada 3 Maret 2023, sehari setelah Partai Demokrat mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden pada 2 Maret 2023 lalu,” ungkap AHY.
Sebenarnya kita telah menduga akan adanya PK yang diajukan KSP Moeldoko di tengah menguatnya posisi Partai Demokrat sebagai oposisi pemerintah yang mengusung agenda perubahan dan perbaikan selama ini. “Ditambah lagi kita mendeklarasikan Anies Baswedan dan harmonisnya hubungan antara Partai Demokrat, Partai NasDem dan PKS dalam Koalisi Perubahan,” jelas AHY.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Pidie, Teuku Syahwal didampingi jajaran kepengurusannya mengatakan tetap setia dan loyal terhadap kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)- Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya (TRH).
“Demokrat Pidie kokoh dan tegas melawan tindakan pembegalan terhadap Partai Demokrat yang merusak iklim demokrasi dan keadilan politik multi-partai di Indonesia,” kata Teuku Syahwal kepada awak media.
Sebagai informasi, DPC Partai Demokrat Pidie juga melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diantarkan langsung ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sigli oleh kader dan pengurus DPC Partai Demokrat Pidie.
Dia berharap kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan terhadap Partai Demokrat dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko.
“Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART
Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara. Kami berharap untuk tetap ditolak,” tutupnya. (Ril)