ACEH TIMUR – LUGAS.CO | Kuliner pisang sale sah menjadi kuliner milik Kabupaten Aceh Timur setelah tercatat di inventarisasi negara sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HKI).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM M.Khairurradi melalui Sekretaris, Zuhrawati kepada Lugas.co, Senin (12 September 2022) mengatakan, dengan tercatatnya kuliner pisang sale di inventarisasi negara sebagai HKI, maka kuliner pisang sale sudah sah milik Aceh Timur.
Baca Juga: Pemerintah Aceh akan Gelar Pentas Kebudayaan dan Kuliner di Solo
“Jadi, tidak boleh lagi diklaim oleh daerah lain sebagai kuliner mereka,” kata Zuhrawati.
Maka dari itu, pihaknya saat ini terus berkonsisten dalam mengembangkan produk tersebut.
“Kita akan terus mengembangkan produksi pisang sale di Aceh Timur dengan berbagai kreasi. Jumlah orang yang memproduksi pisang sale di Aceh Timur saat ini mencapai puluhan, orang,” jelasnya.
Untuk membuat kuliner pisang sale saat ini mengalami kekurangan bahan baku. Usaha pisang sale dapat meraup keuntungan Rp 15-20 Juta setiap bulannya. [Syafiratul Khaira]