JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) yang lolos ke gedung parlemen DPR RI Senayan Jakarta usai memperoleh suara diatas ambang batas parlemen sebanyak 4 persen pemilu 2024.
“Ambang batas empat persen itu dihitung dari total perolehan suara nasional 151.793.293 suara sah. Sehingga, diperoleh angka sebanyak 6.071.731 suara,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Terus katanya, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI yang merujuk kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 terdapat 8 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil mengirimkan wakilnya ke Senayan.
Dirincinya, PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), dan Partai NasDem (69 kursi). Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).***