JAKARTA – LUGAS | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam sidang kabinet telah menyetujui kenaik tarif listrk untuk pelanggan dengan daya di atas 3000 Va.
Hal itu mengemuka lantaran peliknya Anggaran Pendapata dan Belanja Negara (APBN) saat ini.
“Dalam sidang kabinet menyetujui untuk berbagai beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 Va boleh ada kenaikan tarif listrik. Hanya di segmen ini ke atas. Jadi tidak semuanya ke APBN. Kita lebih ke masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (19/5).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan bahwa saat ini risiko ekonomi semakin pelik karena mengancam daya beli masyarakat. Oleh karena itu, APBN sebagai shock absorber telah memutuskan beberapa harga komoditas tidak dilakukan perubahan.
Hal ini tentu akan berpengaruh pada kesehatan APBN. Maka dari itu, dia pun mengusulkan dilakukannya tambahan anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi.
Selain itu, dengan perubahan harga komoditas, Indonesia juga dikatakan mendapat pendapatan negara yang meningkat. Namun pada saat yang sama, beban juga meningkat dari sisi untuk subsidi, kompensasi, perlindungan sosial, mandatory spending atau pendidikan dan dana bagi hasil.
“Porsi kenaikan pendapatan ini juga akan kami gunakan untuk menurunkan defisit (APBN) di 4,5%, sehingga dalam situasi global yang masih dinamis ini memberikan komitmen pemerintah bahwa konsolidasi APBN tetap akan kita jaga secara disiplin,” ujar Sri Mulyani.
“Namun, APBN juga melakulan tugas beratnya untuk absorb shock yang akan dialami masyarakat apabila kita tidak lakukan peningkatan anggaran subsidi dan kompensasi,” jelasnya.