LUGAS.CO (PIDIE JAYA): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya akan menetapkan calon legislatif (Caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya periode 2019-2024.
Penetapan caleg terpilih setelah keluar hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Penetapan caleg terpilih paling lama lima hari setelah Komisi Independen Pemilihan Pidie Jaya menerima salinan putusan tersebut.
“Kita segera menetapkan caleg terpilih, rencananya lebaran ke-3 yaitu, Selasa (13/8/2018),” jelas ketua KIP Pidie Jaya Iskandar, Sabtu (10/8/2019) kemarin.
Mereka sudah melihat salinan putusan MK terkait gugatan PBB, namun mereka masih menunggu surat dinas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menetapkan caleg terpilih.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Cabang PBB Pidie Jaya melayangkan gugatan terhadah perolehan hasil pemilihan umum (PHPU) di Desa Paru Keude, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
PBB menganggap ada kecurangan di dapil tersebut yang memiliki delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan mereka memohon dilaksanakan pemilu ulang, namon semua pemohon ditolak oleh MK. (Red)