PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekretaris DPD PAN Pidie Jaya, Mahlil, mengatakan keputusan melaporkan ketua dan anggota komisioner KIP Pidie Jaya ke DKPP buntut setelah pihaknya resmi memenangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran administratif.
“Kita mengambil keputusan tegas untuk melaporkan ketua beserta anggota KIP Pidie Jaya setelah memenangkan gugatan PHPU di MK terkait dugaan penggelembungan suara,” kata Mahlil, Rabu, 24 Juli 2024.
Sebelum melaporkan KIP Pidie Jaya ke DKPP, kata Mahlil, partai PAN telah lebih dulu membuktikan pelanggaran yang dilakukan tingkat kecamatan oleh KIP Pidie Jaya, dan putusan Bawaslu setempat saat itu menyatakan KIP Pidie Jaya terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran administratif.
“Tujuan kita laporkan ke DKPP ini sebagai bentuk tanggung jawab moril untuk memberikan efek jera bagi para penyelenggara pemilu agar tetap bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Sambungnya, pasca putusan MK yang memerintahkan KIP Pidie Jaya untuk melakukan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di dua dapil pidie jaya, partai PAN kembali mendapatkan kursi di DPRK dapil satu setelah sebelumnya dinyatakan gagal mempertahankan kursi tersebut.
“Kami berharap DKPP dapat mengadili dan menjatuhkan saksi tegas terhadap ketua dan anggota KIP Pidie Jaya agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal serupa,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi