LUGAS.CO, BIREUEN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen membatalkan tiga partai politik nasional (parnas) dan satu partai politik lokal (parlok) peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2024, akibat tidak melaporkan dana awal kampanye.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Bireuen Nomor 27 tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2024. Tiga partai politik nasional yang dibatalkan terdiri dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai persatuan Indonesia (Perindo).
Sementara partai politik lokal (parlok) yang dibatalkan adalah Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Berdasarkan Salinan Keputusan KIP Bireuen yang diperoleh Lugas.co, pada Sabtu 27 Januari 2024, Partai Hanura, PSI dan Partai Sira yang dibatalkan memiliki kepengurusan dan mengajukan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.
Sementara partai Perindo memiliki kepengurusan, namun tidak mengajukan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.
Komisioner KIP Bireuen, Safrizal, S.Pd yang dikonfirmasi Lugas.co, pada Minggu (28/1) via sambungan seluler membenarkan pembatalan empat partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Bireuen.
“Benar, parpol yang dibatalkan tersebut tidak melaporkan dana awal kampanye sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Safrizal.
Penulis : Rahmad Maulida