Banda Aceh-Lugas.co | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melibatkan 15.922 Petugas Pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih se-Provinsi Aceh.
Ketua Devisi Data dan Informasi, Agusni AH {Foto} kepada Lugas.co, Senin (13 Februari 2023) mengatakan, sistem dan tatacara kerja Petugas Pantarlih dilakukan dua metode, yakni secara manual dan e-coklit (menggunakan aplikasi).
“Pencokiltan dilakukan menggunakan aplikasi, namun manakala ada kendala jaringan, pantarlih bisa melakukan secara manual,” terang Agusni.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditugaskan satu orang petugas pantarlih untuk melakukan pencoklitan pemilih.
Kita berharap, lanjut dia, tidak ada kendala teknis di lapangan dalam melakukan pemutakhiran pemilih yang kemudian ditetapkan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara), DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Petugas Pantarlih akan melakukan pencoklitan 12 Februari-14 Maret mendatang sehingga lahirnya Daftar Pemilih Tetap.[Red]