BANDA ACEH – LUGAS.CO | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sebagai upaya persiapan data pemilih untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang sudah memasuki tahapan sejak 14 Juni 2022, sekaligus bagian tanggung jawab atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. yang dilaksankan di Aula KIP Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu 6 Juli 2022.
Rakor tersbut dilaksanakan, secara luring (luar jaringan) atau tatap muka yang diikuti Panwaslu Aceh, Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, Dinas Registrasi Kependududukan Aceh (DRKA), Kesbangpol Aceh, Kemenkum HAM Aceh dan sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) baik lokal maupun nasional.
“Begitu pun, selain amanat Undang-undang juga Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB),” urai Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KIP Aceh, Agusni AH pada Rakor yang dibuka Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi dan diikuti anggota lainnya Akmal Abzal, Munawarsya serta Muhammad.
Ketua Divisi Datin KIP Aceh, Agusni AH merincikan, bahwa rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Smester I bulan Juni 2022 yang merupakan akumulasi sejak bulan Januari hingga Juni tahun ini berjumlah 3.545.271 pemilih.
“Jumlah itu terdiri dari laki-laki sebanyak 1.743.142 dan perempuan sebanyak 1.802.129 tersebar di 23 kabupaten/kota di 290 kecamatan termasuk satu kecamatan tambahan di Kota Sabang, meliputi 6.498 desa dalam wilayah Provinsi Aceh,” kata Agusni | RED