Kepolisian Periksa Peredaran Obat Sirup Di Apotik

- Editor

Senin, 24 Oktober 2022 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Reskrim saat melakukan pengecekkan di salah satu apotek di Aceh Timur, Senin (24/10/2022) Foto:Humas Polres Aceh Timur

Personel Reskrim saat melakukan pengecekkan di salah satu apotek di Aceh Timur, Senin (24/10/2022) Foto:Humas Polres Aceh Timur

Aceh Timur- Lugas.co | Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memeriksa sebanyak 11 apotik dan toko obat di sejumlah di wilayah Idi Rayeuk dan Peureulak terkait peredaran obat sirup.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah S.K.I melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, di Aceh Timur, Senin, 24 Oktober 2022, mengatakan, pemeriksaan  tersebut dilakukannya agar pihak apotek tidak menjual atau mengedarkan obat sirup lagi untuk masyarakat.

Setidaknya terdapat 11 titik lokasi yang menjadi sasaran kegiatan ini, kata Kasatreskrim, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya fenomena gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak sesuai dengan edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Baca juga:  Pasang Purnama, Puluhan Pondok Ditempat Wisata Rusak

Dalam kegiatan ini, kata Kasatreskrim, petugas tidak menemukan adanya penjualan obat dalam kemasan botol sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilon Glikol (EG) kepada masyarakat.

“Kita edukasi pemilik toko obat atau apotek, agar tidak lagi menjual lagi obat yang dilarang oleh BPOM.” Kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Ia menjelaskan, terdapat 26 obat yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat. Sebelumnya ada 5 jenis obat telah ditarik oleh pemerintah, obat itu menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.

“Di mana ada kandungan Dietilen Glikol  (DEG) dan Etilen Glikol (EG) pada jenis-jenis obat ini. Ini menyebabkan terjadinya gangguan ginjal akut pada anak, sehingga sementara waktu dilarang peredarannya,” kata dia.

Baca juga:  Mualem Buka Lomba Perkemahan Pramuka Pesantren Putri di Bener Meriah

Kasat Reskrim menegaskan, jika operasi yang dilakukan ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti pelarangan beredarnya 26 jenis obat sirup sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.

“Yang perlu kita tegaskan adalah ini sebagai langkah persuasif kepada penjual obat yang sementara dilarang menjual obat sirup. Ada sanksi pidana, jika mengedarkan suatu obat yang berbahaya, tapi ini kan baru dikeluarkan kebijakannya oleh pemerintah dan Pemkab Aceh Timur melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penarikan obat yang dilarang oleh BPOM.” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.[Syafiratul Khaira]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang
Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis
83 Gampong di Pijay dipimpin PJ Keuchik
Personel Kodim Aceh Utara Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD
Bupati Terpilih Bireuen, Muklis Takabeya Kunjungi Korban Kebakaran
Pengurus AKPERSI Aceh Bahas Rencana Kerja Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00 WIB

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:37 WIB

Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:43 WIB

83 Gampong di Pijay dipimpin PJ Keuchik

Berita Terbaru

Firdaus Cahyadi, pendiri Indonesian Climate Justice Literacy. [Foto/ Ist]

Lingkungan

ICJL Dorong Intelektual Kampus Tolak Revisi UU Minerba

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:02 WIB

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB