Aceh Timur- Lugas.co | Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memeriksa sebanyak 11 apotik dan toko obat di sejumlah di wilayah Idi Rayeuk dan Peureulak terkait peredaran obat sirup.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah S.K.I melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, di Aceh Timur, Senin, 24 Oktober 2022, mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukannya agar pihak apotek tidak menjual atau mengedarkan obat sirup lagi untuk masyarakat.
Setidaknya terdapat 11 titik lokasi yang menjadi sasaran kegiatan ini, kata Kasatreskrim, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya fenomena gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak sesuai dengan edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam kegiatan ini, kata Kasatreskrim, petugas tidak menemukan adanya penjualan obat dalam kemasan botol sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilon Glikol (EG) kepada masyarakat.
“Kita edukasi pemilik toko obat atau apotek, agar tidak lagi menjual lagi obat yang dilarang oleh BPOM.” Kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Ia menjelaskan, terdapat 26 obat yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat. Sebelumnya ada 5 jenis obat telah ditarik oleh pemerintah, obat itu menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
“Di mana ada kandungan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) pada jenis-jenis obat ini. Ini menyebabkan terjadinya gangguan ginjal akut pada anak, sehingga sementara waktu dilarang peredarannya,” kata dia.
Kasat Reskrim menegaskan, jika operasi yang dilakukan ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti pelarangan beredarnya 26 jenis obat sirup sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.
“Yang perlu kita tegaskan adalah ini sebagai langkah persuasif kepada penjual obat yang sementara dilarang menjual obat sirup. Ada sanksi pidana, jika mengedarkan suatu obat yang berbahaya, tapi ini kan baru dikeluarkan kebijakannya oleh pemerintah dan Pemkab Aceh Timur melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penarikan obat yang dilarang oleh BPOM.” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.[Syafiratul Khaira]