JAKARTA, LUGAS.CO | Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap 306 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) se Indonesia.
“Pada tahun 2025, kita akan fokus melakukan pengawasan terhadap 306 TPA di seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Menteri LH/Kepala BPLH, Dr Hanif Faisol Nurrofiq, S.Hut., M.P yang dikutip LUGAS.CO, Senin (3/2).
Menteri Hanif mengatakan, pengawasan dilakukan bertujuan untuk menertibkan pengelolaan sampah dan mencegah risiko serta bahaya yang ditimbulkan.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk menghentikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria,” tutur Menteri Hanif.
Menteri Hanif menambahkan, pengawasan terhadap pengelolaan sampah akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden RI yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menyegel Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirin, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Sabtu 1 Februari 2025.
Penyegelan dan pelarangan beroperasi TPAS Basirin buntut ditemukan 39 pelanggaran oleh Tim Pengawas, salah satunya masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah. ***