Kejari Pijay Musnahkan BB Kasus Abu Malaya

- Editor

Kamis, 18 November 2021 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Foto/IST

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Foto/IST

Meureudu – Lugas.co | Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melakukan pemusnahan barang bukti atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh RA alias Abu Malaya, Kamis (18/11).

Pemusnahan barang bukti kasus Abu Malaya murupakan salah satu barang bukti dari 58 perkara pidana umum yang sudah incracht.

“BB yang dimusnahkan hari ini merupakan dari 58 perkara yang sudah incracht, termasuk didalamnya kasus abu Malaya,” kata Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Barang Buktu, Yunadi.

Baca Juga: Gubernur Aceh Raih Piagam Penghargaan Anugerah Paramakarya 2021

Barang dalam kasus pidana umum UU ITE dengan terdakwa RA alias Abu Malaya berupa satu unit handphone, dua lembar kartu sim, sebuah akun facebook atas nama abu Malaya (https://www.facebook.com/abu.malaya.71, satu lembar screenshot profil akun facebook atas nama Abu Malaya yang di eksport dalam CD,  dan dua lembar sceenshot postingan akun facebook abu Malaya di grup seluruh aceh yang di eksport ke CD.

Baca juga:  Gubernur Nova Ikuti Rakernas APPSI

Adapun perkara yang sudah Incracht adalah kasus narkotika jenis sabu 40 perkara (50,33 Gram), ganja 9 perkara (5913,3 Gram) ,barang bukti tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP delapan perkara, dan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE satu perkara.

Baca Juga: Cabul Anak Diawah Umur, Kakek di Pijay Dituntut 180 Bulan Penjara

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar dan menghancurkan, dan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Baca juga:  Perajin di Simeulue Diminta Pasarkan Produk Secara Digital

Untuk diketahui, RA alias abu malaya dijerat UU ITE karena menghina Gubernur Aceh melalui media sosial, akibat darin perbuatannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu menjatuhkan vonis  1 tahun 6 bulan penjara. RED

 

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Pucuk Senpi Laras Panjang dan Pistol Rakitan Diserahkan Kepada Pangdam IM
Pastikan Pekerjaan Sesuai Target, Dansatgas TMMD Bireuen Tinjau Proses Pembuatan Plat Beton
Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bersama Toke Muh dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireuen
Korban Penembakan Oknum TNI AL Tinggalkan Istri dan 3 Orang Anak, Satu Masih Berusia 12 Bulan
Jenazah TKI Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia, Wabup Aceh Timur Terpilih Turut Antar ke Rumah Duka
Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan
Keuchik Bireuen Meunasah Capa Boyong 27 Anak Yatim Piatu, Belanja Baju Lebaran
Pelantikan Bupati dan Wabup Aceh Timur Terpilih Dijadwalkan Pada Rabu

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:08 WIB

Satu Pucuk Senpi Laras Panjang dan Pistol Rakitan Diserahkan Kepada Pangdam IM

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:04 WIB

Pastikan Pekerjaan Sesuai Target, Dansatgas TMMD Bireuen Tinjau Proses Pembuatan Plat Beton

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:15 WIB

Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bersama Toke Muh dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireuen

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:43 WIB

Korban Penembakan Oknum TNI AL Tinggalkan Istri dan 3 Orang Anak, Satu Masih Berusia 12 Bulan

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:24 WIB

Jenazah TKI Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia, Wabup Aceh Timur Terpilih Turut Antar ke Rumah Duka

Berita Terbaru