Kejari Pijay Musnahkan BB Kasus Abu Malaya

Kamis, 18 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Foto/IST

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Foto/IST

Meureudu – Lugas.co | Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melakukan pemusnahan barang bukti atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh RA alias Abu Malaya, Kamis (18/11).

Pemusnahan barang bukti kasus Abu Malaya murupakan salah satu barang bukti dari 58 perkara pidana umum yang sudah incracht.

“BB yang dimusnahkan hari ini merupakan dari 58 perkara yang sudah incracht, termasuk didalamnya kasus abu Malaya,” kata Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Barang Buktu, Yunadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga:  Gardening Projects Help Children Flower

Baca Juga: Gubernur Aceh Raih Piagam Penghargaan Anugerah Paramakarya 2021

Barang dalam kasus pidana umum UU ITE dengan terdakwa RA alias Abu Malaya berupa satu unit handphone, dua lembar kartu sim, sebuah akun facebook atas nama abu Malaya (https://www.facebook.com/abu.malaya.71, satu lembar screenshot profil akun facebook atas nama Abu Malaya yang di eksport dalam CD,  dan dua lembar sceenshot postingan akun facebook abu Malaya di grup seluruh aceh yang di eksport ke CD.

Adapun perkara yang sudah Incracht adalah kasus narkotika jenis sabu 40 perkara (50,33 Gram), ganja 9 perkara (5913,3 Gram) ,barang bukti tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP delapan perkara, dan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE satu perkara.

Baca Juga: Cabul Anak Diawah Umur, Kakek di Pijay Dituntut 180 Bulan Penjara

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar dan menghancurkan, dan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Baca juga:  Kids And Love Have 7 Things In Common

Untuk diketahui, RA alias abu malaya dijerat UU ITE karena menghina Gubernur Aceh melalui media sosial, akibat darin perbuatannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu menjatuhkan vonis  1 tahun 6 bulan penjara. RED

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS
Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia
Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029
Minta Pelaku Rasisme Di Proses Hukum, Warga Cubo Tandatangan Petisi
Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih
Hasan Basri Dilaporkan Ke Polres Pidie Jaya
Orasi Politik dinilai Rasis, Hasan Basri Minta Maaf
Insan Bumi Mandiri dan MTX Resmikan Masjid Zaenah Hadad, Harapan 40 Tahun Warga Ndewel  

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 23:06

KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS

Selasa, 5 November 2024 - 22:34

Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia

Selasa, 5 November 2024 - 20:51

Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029

Selasa, 5 November 2024 - 20:06

Minta Pelaku Rasisme Di Proses Hukum, Warga Cubo Tandatangan Petisi

Minggu, 3 November 2024 - 19:26

Hasan Basri Dilaporkan Ke Polres Pidie Jaya

Berita Terbaru

Berita

KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:06

Berita

Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia

Selasa, 5 Nov 2024 - 22:34

Berita

Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029

Selasa, 5 Nov 2024 - 20:51

Plt. Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, saat memberikan sambutan dan membuka Rapat Sosialisasi Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemuda dan Olahraga (SIDARA) yang diselenggarakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh di Hotel The Pade, Aceh Besar, Senin, (4/11/2024).

Tekno & Sains

Plt Sekda Aceh: SIDARA Sangat Menarik

Senin, 4 Nov 2024 - 21:40