Meureudu – Lugas.co | Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melakukan pemusnahan barang bukti atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh RA alias Abu Malaya, Kamis (18/11).
Pemusnahan barang bukti kasus Abu Malaya murupakan salah satu barang bukti dari 58 perkara pidana umum yang sudah incracht.
“BB yang dimusnahkan hari ini merupakan dari 58 perkara yang sudah incracht, termasuk didalamnya kasus abu Malaya,” kata Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Barang Buktu, Yunadi.
Baca Juga: Gubernur Aceh Raih Piagam Penghargaan Anugerah Paramakarya 2021
Barang dalam kasus pidana umum UU ITE dengan terdakwa RA alias Abu Malaya berupa satu unit handphone, dua lembar kartu sim, sebuah akun facebook atas nama abu Malaya (https://www.facebook.com/abu.malaya.71, satu lembar screenshot profil akun facebook atas nama Abu Malaya yang di eksport dalam CD, dan dua lembar sceenshot postingan akun facebook abu Malaya di grup seluruh aceh yang di eksport ke CD.
Adapun perkara yang sudah Incracht adalah kasus narkotika jenis sabu 40 perkara (50,33 Gram), ganja 9 perkara (5913,3 Gram) ,barang bukti tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP delapan perkara, dan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE satu perkara.
Baca Juga: Cabul Anak Diawah Umur, Kakek di Pijay Dituntut 180 Bulan Penjara
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar dan menghancurkan, dan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Untuk diketahui, RA alias abu malaya dijerat UU ITE karena menghina Gubernur Aceh melalui media sosial, akibat darin perbuatannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. RED