Kejari Pijay Musnahkan BB Kasus Abu Malaya

- Editor

Kamis, 18 November 2021 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Foto/IST

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Foto/IST

Meureudu – Lugas.co | Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melakukan pemusnahan barang bukti atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh RA alias Abu Malaya, Kamis (18/11).

Pemusnahan barang bukti kasus Abu Malaya murupakan salah satu barang bukti dari 58 perkara pidana umum yang sudah incracht.

“BB yang dimusnahkan hari ini merupakan dari 58 perkara yang sudah incracht, termasuk didalamnya kasus abu Malaya,” kata Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Barang Buktu, Yunadi.

Baca Juga: Gubernur Aceh Raih Piagam Penghargaan Anugerah Paramakarya 2021

Barang dalam kasus pidana umum UU ITE dengan terdakwa RA alias Abu Malaya berupa satu unit handphone, dua lembar kartu sim, sebuah akun facebook atas nama abu Malaya (https://www.facebook.com/abu.malaya.71, satu lembar screenshot profil akun facebook atas nama Abu Malaya yang di eksport dalam CD,  dan dua lembar sceenshot postingan akun facebook abu Malaya di grup seluruh aceh yang di eksport ke CD.

Baca juga:  Pemain dan Agen Chip "Skater" Dicambuk

Adapun perkara yang sudah Incracht adalah kasus narkotika jenis sabu 40 perkara (50,33 Gram), ganja 9 perkara (5913,3 Gram) ,barang bukti tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP delapan perkara, dan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE satu perkara.

Baca Juga: Cabul Anak Diawah Umur, Kakek di Pijay Dituntut 180 Bulan Penjara

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar dan menghancurkan, dan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Baca juga:  Terkait Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Haji Uma : Pusat Hargai Kekhususan Aceh

Untuk diketahui, RA alias abu malaya dijerat UU ITE karena menghina Gubernur Aceh melalui media sosial, akibat darin perbuatannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu menjatuhkan vonis  1 tahun 6 bulan penjara. RED

 

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Formadiksi Unimal Sukses Gelar Workshop Peningkatan Ketrampilan Jurnalistik Hingga Desain Grafis
Gantikan Mualem, Wagub Fadhullah Terpilih Sebagai Ketua Pramuka Aceh
Idul Adha 1446 H, Insan Bumi Mandiri Salurkan 2.109 Ekor Hewan Kurban, Jangkau Pelosok Indonesia Hingga Afrika
SDIT Azkiya Luncurkan Buku Antologi Cerpen Karya Siswa Angkatan X
Nazar Apache Meriahkan Puncak HUT ke 18 Tahun Pidie Jaya
Digelar Pekan Depan, Musda Pramuka Aceh Bakal Dibuka Mualem 
Pemerintah Aceh Luncurkan Inovasi Layanan Kesamsatan dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Penyandang Disabilitas
Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:52 WIB

Formadiksi Unimal Sukses Gelar Workshop Peningkatan Ketrampilan Jurnalistik Hingga Desain Grafis

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:55 WIB

Idul Adha 1446 H, Insan Bumi Mandiri Salurkan 2.109 Ekor Hewan Kurban, Jangkau Pelosok Indonesia Hingga Afrika

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:05 WIB

SDIT Azkiya Luncurkan Buku Antologi Cerpen Karya Siswa Angkatan X

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Nazar Apache Meriahkan Puncak HUT ke 18 Tahun Pidie Jaya

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:41 WIB

Digelar Pekan Depan, Musda Pramuka Aceh Bakal Dibuka Mualem 

Berita Terbaru