Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram

- Editor

Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE JAYA, LUGAS.CO – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus, Selasa 22 April 2025, di halaman kantor Kejari setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil dari 13 perkara yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 13 perkara itu meliputi berbagai jenis narkotika berjumlah sembilan perkara seperti sabu sebanyak 413,7138 gram.

Baca juga:  Miliki Sabu, Dua IRT Paruh Baya Diringkus Polisi

Selanjutnya perkara tindak pidana orang dan harta benda satu perkara dan tindak pidana umum lain tiga perkara.

Barang bukti lainnya yang ikut di musnahkah merupakan dompet, rokok, timbangan digital, hanphone, plastik bening, gunting, kaca, batu, kaca pirex dan flash disk.

Baca juga:  Polres Aceh Timur Tangkap Penggelap Bibit Umbi Porang Senilai Rp 2 Miliyar

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan jenis barang bukti. narkotika, misalnya, dilumatkan hingga halus sebelum dibuang, sedangkan senjata tajam dipotong-potong.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Bupati Pidie Jaya, Ketua DPRK, Kapolres, Dandim 0102 Pidie, Pengadila Negeri, Kepala BNNK Pidie Jaya, Kadis Kesehatan Pidie Jaya, dan Kepala SKPK terkait di Pidie Jaya.***

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi
Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru

Politik

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:13 WIB

Dahlan, Bekas Kadishub Pidie Jaya, kini menjabat Kadisperindagkop. Dok, Ist

Hukum

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB