LHOKSEUMAWE – Lugas.co || Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima lima orang tersangka geng motor yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang dilimpahkan oleh Polres Lhoskeumawe, pada Rabu (23/8).
Kelima tersangka melakukan melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga Kota Lhokseumawe, RW (17) yang terjadi di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada 5 Agustus lalu.
Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe lansung bergerak dan berhasil membekuk lima tersangka kurun waktu 24 jam berinisial MH( 18) HC(16) DG (17) MW(17) dan FA(14) yang semuanya merupakan warga Kota Lhokseumawe.
Aparat kepolisian juga berhasil mengamankna Barang Bukti sebilah senjata tajam (pedang), satu unit sepeda motor berjenis Yamaha Gear dan satu unit motor Honda Beat.
Para tersangka merupakan geng motor remaja yang sudah beberapa kali diamankan oleh anggota kepolisian karena membawa senjata tajam dan konvoi di jalanan yang sudah meresahkan warga.
Akibatnya dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 2e Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Syaifuddin, SH., M.H melalu Kasi Intelijen, Therry Gutama, SH., MH membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus kekerasan pelanggaran berat yang dilakukan sekelompok geng motor bersenjata dari Polres Lhokseumawe.
“Ya benar, ada pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti, kelima tersangka pelaku ditetapkan empat dilakukan penahanan, satu lagi tidak karena masih di bawah umur,” jelas Therry Gutama SH., MH.
Therry menambahkan, berkas dan data tersangka yang dilimpahkan sudah diterima yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
“Insya Allah, pada Kamis 24 Agustus mendatang, akan kita limpahkan berkas perkara ke pengadilan setempat untuk proses penyidangan,” sebut Therry Gutama.
Kata dia, akibatnya perbuatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 dan Ke-4 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak atau KEDUA pasal 368 Ayat (2) ) ke 2 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak atau ketiga pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak. [red]
Sumber Berita : ceritawarga.com