Kejari Lhokseumawe Terima Geng Motor Pelaku Penganiayaan

- Editor

Jumat, 25 Agustus 2023 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Lugas.co || Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima lima orang tersangka geng motor yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang dilimpahkan oleh Polres Lhoskeumawe, pada Rabu (23/8).

Kelima tersangka melakukan melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga Kota Lhokseumawe, RW (17) yang terjadi di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada 5 Agustus lalu.

Kronologis kejadian korban RW (17 ) bersama temannya mengendarai sepeda motor di tempat kejadian perkara pelaku geng motor memepet korban dan memaksa untuk berhenti dan turun dari motor. Kemudian salah satu tersangka kesal lalu memukul korban dibagian hidung karena tidak mau berhenti lalu korban dibacok sebanyak dua kali lalu kelima tersangka melarikan diri.

Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan orang tua korban melaporkan kejadian ke Mapolres setempat.

Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe lansung bergerak dan berhasil membekuk lima tersangka kurun waktu 24 jam berinisial MH( 18) HC(16) DG (17) MW(17) dan FA(14) yang semuanya merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Baca juga:  Usai Karantina, Nelayan Aceh Dipulangkan

Aparat kepolisian juga berhasil mengamankna Barang Bukti sebilah senjata tajam (pedang), satu unit sepeda motor berjenis Yamaha Gear dan satu unit motor Honda Beat.

Para tersangka merupakan geng motor remaja yang sudah beberapa kali diamankan oleh anggota kepolisian karena membawa senjata tajam dan konvoi di jalanan yang sudah meresahkan warga.

Akibatnya dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 2e Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe,  Syaifuddin, SH., M.H melalu Kasi Intelijen, Therry Gutama, SH., MH membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus kekerasan pelanggaran berat yang dilakukan sekelompok geng motor bersenjata dari Polres Lhokseumawe.

“Ya benar, ada pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti, kelima tersangka pelaku ditetapkan empat dilakukan penahanan, satu lagi tidak karena masih di bawah umur,” jelas Therry Gutama SH., MH.

Baca juga:  Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Therry menambahkan, berkas dan data tersangka yang dilimpahkan sudah diterima yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

“Insya Allah, pada Kamis 24 Agustus mendatang, akan kita limpahkan berkas perkara ke pengadilan setempat untuk proses penyidangan,” sebut Therry Gutama.

Kata dia, akibatnya perbuatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2)  Ke 2 dan Ke-4 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak atau KEDUA pasal 368 Ayat (2) ) ke 2 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak atau ketiga pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak. [red]

Sumber Berita: ceritawarga.com

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru