BIREUEN, LUGAS.CO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari tindak pidana umum, pada Rabu 5 Februari 2025 di Kantor Kejari setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 6.100 gram, ganja seberat 4.300 gram, psikotropika 196 butir dan kosmetik ilegal sebanyak 1.416 buah.
Selain barang bukti tersebut, Kejari Bireuen juga memusnakan ratusan barang bukti lainnya dari tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (oharda), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bireuen.
“Barang bukti itu kita musnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan,” kata Kajari Munawal Hadi.
Kajari Munawal Hadi menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara mencampurkan dengan air dan diblender.
“Proses pemusnahan barang bukti ini kita lakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Kajari Munawal Hadi.
Kajari Munawal Hadi menambahkan, seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan dilakukan pendokumentasian dengan baik, guna menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP,” ucap Kajari Munawal Hadi. [AH]