Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Bireuen.

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Bireuen.

BIREUEN, LUGAS.CO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari tindak pidana umum, pada Rabu 5 Februari 2025 di Kantor Kejari setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 6.100 gram, ganja seberat 4.300 gram, psikotropika 196 butir dan kosmetik ilegal sebanyak 1.416 buah.

Selain barang bukti tersebut, Kejari Bireuen juga memusnakan ratusan barang bukti lainnya dari tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (oharda), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Baca juga:  Jelang Pembukaan TMMD Ke 123, Dandim 0111/Bireuen Tinjau Lokasi

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bireuen.

“Barang bukti itu kita musnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan,” kata Kajari Munawal Hadi.

Kajari Munawal Hadi menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara mencampurkan dengan air dan diblender.

Baca juga:  Diguyur Hujan Deras, Jalan Bireuen-Takengon Amblas  

“Proses pemusnahan barang bukti ini kita lakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Kajari Munawal Hadi.

Kajari Munawal Hadi menambahkan, seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan dilakukan pendokumentasian dengan baik, guna menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6  huruf a dan b KUHP,” ucap Kajari Munawal Hadi. [AH]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi
Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram

Berita Terbaru

Indonesia akan menjadi tempat uji coba vaksin penyakit tuberkolosis alias TBC yang tengah dikembangkan oleh pendiri Microsoft sekaligus filantropis dunia Bill Gates. Ilustrasi (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Kesehatan

Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:02 WIB