Kejari Bener Meriah Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi

- Editor

Kamis, 26 Mei 2022 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia menyerahkan terpidana korupsi, AM kepada Rutan Kelas II B Bener Meriah, Kamis, 26 Mei 2022

Foto: Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia menyerahkan terpidana korupsi, AM kepada Rutan Kelas II B Bener Meriah, Kamis, 26 Mei 2022

BENER MERIAH – Lugas| Kejaksaan Negeri Bener Meriah melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi, AM ke rutan kelas II B Bener Meriah, Kamis 26 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto, melalui kasi Pidsus, Aulia kepada Lugas.co mengatakan, AM merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah Tahun 2013.

Baca juga:  FAKSI Soroti Hibah APBA 2025 Untuk Instansi Vertikal

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 menyatakan AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Aulia.

Sebelum di eksekusi, terpidana AM sempat melarikan diri dan dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bener Meriah sejak 2020.

Baca juga:  Karo Umum Setda Aceh Sambut 67 Pamong Praja Muda IPDN Asal Aceh

Terpidana berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejari Bener Meriah bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Barat dan Kejari Ciamis, pada hari Selasa, 24 Mei 2022, kemarin.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung enjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. |Red

 

 

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Peringati Hari Kartini, Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi
Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 
Wabup Aceh Timur Bahas Program Jaminan Sosial Bersama Direktur Jaminan Sosial Kemensos
Informasi di Baitul Mal Aceh Sulit Diakses

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 16:13 WIB

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam

Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram

Sabtu, 19 April 2025 - 20:35 WIB

Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025 - 12:34 WIB

Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 22:21 WIB

Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:13 WIB