BENER MERIAH – Lugas| Kejaksaan Negeri Bener Meriah melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi, AM ke rutan kelas II B Bener Meriah, Kamis 26 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto, melalui kasi Pidsus, Aulia kepada Lugas.co mengatakan, AM merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah Tahun 2013.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 menyatakan AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Aulia.
Sebelum di eksekusi, terpidana AM sempat melarikan diri dan dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bener Meriah sejak 2020.
Terpidana berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejari Bener Meriah bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Barat dan Kejari Ciamis, pada hari Selasa, 24 Mei 2022, kemarin.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung enjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. |Red