BIREUEN – LUGAS.CO | Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen menetapkan, AI, selaku Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) pada program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan (MP) Tahun 2019- 2023 di kecamatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. menyebutkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti sehingga menetapkan, AL sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print02/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024,” kata Munawal.
Terjeratnya, AI dalam kasus tersebut karena membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM MP, bahkan terdapat peminjam individu yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yakni peminjam Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Penggunaan Dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjam dana melainkan digunakan oleh pihak seperti saudara, suami dan anak yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” jelasnya.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) nomor : 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 26 November 2024 yang dikeluarkan oleh Auditor pada Inspektorat Provinsi Aceh, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 856.369.000,
Tim Penyidik menahan, AI, selama 20 hari di Lapas Kelas II 8 Bireuen. Penahanan dilakukan perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. | RED