Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti

- Editor

Jumat, 30 September 2022 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap di Halaman Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Jumat (30/9/2022) Foto:Istimewa

Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap di Halaman Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Jumat (30/9/2022) Foto:Istimewa

Aceh Timur – LUGAS.CO Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Aceh Timur di Idi, Jumat (30 September 2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil dari 88 perkara sejak Maret hingga September 2022.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tergantung pada masing – masing amar putusan.

Baca juga:  AirAsia Buka Rute Baru Banda Aceh-Kualanamu

“Tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab . Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Semeru.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari hasil penyisihan didapat narkotika dengan rincian Narkotika jenis sabu sebanyak 3.196, 38 gram 2. Narkotika jenis ganja sebanyak 12.723,02 gram Barang bukti

Selain perkara sabu-sabu, ada juga perkara orang dan harta benda (Oharda ) sebanyak 18 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan dan pembunuhan .

Baca juga:  Alkautsar Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Glumpang Tiga

Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya ( TPUL ) sebanyak 12 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) , Migas dan Qanun .

Adapun barang bukti tersebut berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu. Sedangkan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong pakai mesin. Dan seluruh barang bukti lainnya dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.[Syafiratul Khaira]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Pucuk Senpi Laras Panjang dan Pistol Rakitan Diserahkan Kepada Pangdam IM
Pastikan Pekerjaan Sesuai Target, Dansatgas TMMD Bireuen Tinjau Proses Pembuatan Plat Beton
Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bersama Toke Muh dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireuen
Korban Penembakan Oknum TNI AL Tinggalkan Istri dan 3 Orang Anak, Satu Masih Berusia 12 Bulan
Jenazah TKI Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia, Wabup Aceh Timur Terpilih Turut Antar ke Rumah Duka
Keuchik Bireuen Meunasah Capa Boyong 27 Anak Yatim Piatu, Belanja Baju Lebaran
Pelantikan Bupati dan Wabup Aceh Timur Terpilih Dijadwalkan Pada Rabu
Haji Uma Bantu Korban Kebakaran di Simpang Ulim

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:08 WIB

Satu Pucuk Senpi Laras Panjang dan Pistol Rakitan Diserahkan Kepada Pangdam IM

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:04 WIB

Pastikan Pekerjaan Sesuai Target, Dansatgas TMMD Bireuen Tinjau Proses Pembuatan Plat Beton

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:15 WIB

Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bersama Toke Muh dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireuen

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:43 WIB

Korban Penembakan Oknum TNI AL Tinggalkan Istri dan 3 Orang Anak, Satu Masih Berusia 12 Bulan

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:24 WIB

Jenazah TKI Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia, Wabup Aceh Timur Terpilih Turut Antar ke Rumah Duka

Berita Terbaru