Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 September 2022 - 20:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap di Halaman Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Jumat (30/9/2022) Foto:Istimewa

Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap di Halaman Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Jumat (30/9/2022) Foto:Istimewa

Aceh Timur – LUGAS.CO Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Aceh Timur di Idi, Jumat (30 September 2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil dari 88 perkara sejak Maret hingga September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tergantung pada masing – masing amar putusan.

“Tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab . Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Semeru.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari hasil penyisihan didapat narkotika dengan rincian Narkotika jenis sabu sebanyak 3.196, 38 gram 2. Narkotika jenis ganja sebanyak 12.723,02 gram Barang bukti

Selain perkara sabu-sabu, ada juga perkara orang dan harta benda (Oharda ) sebanyak 18 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan dan pembunuhan .

Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya ( TPUL ) sebanyak 12 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) , Migas dan Qanun .

Adapun barang bukti tersebut berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu. Sedangkan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong pakai mesin. Dan seluruh barang bukti lainnya dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.[Syafiratul Khaira]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental
Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres
Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema
Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB
Konferensi PWI Pidie Jaya, Ikhsan Terpilih Secara Aklamasi
Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06