Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap di Halaman Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Jumat (30/9/2022) Foto:Istimewa

Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap di Halaman Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Jumat (30/9/2022) Foto:Istimewa

Aceh Timur – LUGAS.CO Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Aceh Timur di Idi, Jumat (30 September 2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil dari 88 perkara sejak Maret hingga September 2022.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tergantung pada masing – masing amar putusan.

Baca juga:  Abi Laweung, Semoga Demokrat Pidie Mampu Memberikan Harapan Baik Untuk Ummat

“Tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab . Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Semeru.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari hasil penyisihan didapat narkotika dengan rincian Narkotika jenis sabu sebanyak 3.196, 38 gram 2. Narkotika jenis ganja sebanyak 12.723,02 gram Barang bukti

Selain perkara sabu-sabu, ada juga perkara orang dan harta benda (Oharda ) sebanyak 18 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan dan pembunuhan .

Baca juga:  Temui Menteri ATR / BPN, PJ Gubernur Aceh bahas penyelesaian Butir MoU

Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya ( TPUL ) sebanyak 12 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) , Migas dan Qanun .

Adapun barang bukti tersebut berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu. Sedangkan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong pakai mesin. Dan seluruh barang bukti lainnya dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.[Syafiratul Khaira]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

150 Peserta Ikut Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana
Debat Publik Pertama Pilkada Bireuen Digelar Pada 18 November 2024  
Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan
BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh
KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS
Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia
Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029
Minta Pelaku Rasisme Di Proses Hukum, Warga Cubo Tandatangan Petisi

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 23:23

150 Peserta Ikut Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 14 November 2024 - 23:00

Debat Publik Pertama Pilkada Bireuen Digelar Pada 18 November 2024  

Minggu, 10 November 2024 - 08:57

Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan

Sabtu, 9 November 2024 - 13:40

BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh

Selasa, 5 November 2024 - 23:06

KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS

Berita Terbaru

Ketua Presidium Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) DKI Jakarta, Agussalim.

Politik

Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional

Minggu, 24 Nov 2024 - 22:57