Aceh Timur – LUGAS.CO | Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Aceh Timur di Idi, Jumat (30 September 2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil dari 88 perkara sejak Maret hingga September 2022.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tergantung pada masing – masing amar putusan.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab . Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Semeru.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari hasil penyisihan didapat narkotika dengan rincian Narkotika jenis sabu sebanyak 3.196, 38 gram 2. Narkotika jenis ganja sebanyak 12.723,02 gram Barang bukti
Selain perkara sabu-sabu, ada juga perkara orang dan harta benda (Oharda ) sebanyak 18 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan dan pembunuhan .
Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya ( TPUL ) sebanyak 12 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) , Migas dan Qanun .
Adapun barang bukti tersebut berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu. Sedangkan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong pakai mesin. Dan seluruh barang bukti lainnya dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.[Syafiratul Khaira]