Kasus Terbakar Sumur Minyak, Dua Orang Jadi Tersangka

- Editor

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MS dan ML ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak didi Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur./Ist

MS dan ML ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak didi Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur./Ist

ACEH TIMUR-Lugas | Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait terjadinya kebakakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis, (24/3) mengatakan setelah melakukan gelar perkara dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka

“Untuk sementara yang sudah ditetapkan jadi tersangka dua orang, sedangkan satu orang lagi masih dalam proses penyelidikan,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Baca Juga : Polda Aceh Akan Hentikan Penyelidikan Terhadap Tgk Ni

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, tersangka MS, (51) sebagai pemilik lahan tersangka ML, (32) sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak, dan keduanya merupakan warga Kecamatan Ranto Peureulak.

Baca juga:  Terkait Fee 10 M, Kosrat : Ustad Am Bek Tob lambeng lam berkaih ngom

“Terkait kebakaran yang merenggut tiga nyawa tersebut, kita sudah memeriksa delapan orang saksi,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran, serta hasil kegiatan pengeboran (minyak mentah bercampur air serta lumpur) dan kasus tersebut sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Baca juga:  New Subway Sandwiches Reinvent the Grilled Cheese

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda 60 Milyar Rupiah.” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono. | RED.

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Pucuk Senpi Laras Panjang dan Pistol Rakitan Diserahkan Kepada Pangdam IM
Pastikan Pekerjaan Sesuai Target, Dansatgas TMMD Bireuen Tinjau Proses Pembuatan Plat Beton
Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bersama Toke Muh dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireuen
Korban Penembakan Oknum TNI AL Tinggalkan Istri dan 3 Orang Anak, Satu Masih Berusia 12 Bulan
Jenazah TKI Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia, Wabup Aceh Timur Terpilih Turut Antar ke Rumah Duka
Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan
Keuchik Bireuen Meunasah Capa Boyong 27 Anak Yatim Piatu, Belanja Baju Lebaran
Pelantikan Bupati dan Wabup Aceh Timur Terpilih Dijadwalkan Pada Rabu

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:08 WIB

Satu Pucuk Senpi Laras Panjang dan Pistol Rakitan Diserahkan Kepada Pangdam IM

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:04 WIB

Pastikan Pekerjaan Sesuai Target, Dansatgas TMMD Bireuen Tinjau Proses Pembuatan Plat Beton

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:15 WIB

Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bersama Toke Muh dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireuen

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:43 WIB

Korban Penembakan Oknum TNI AL Tinggalkan Istri dan 3 Orang Anak, Satu Masih Berusia 12 Bulan

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:24 WIB

Jenazah TKI Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia, Wabup Aceh Timur Terpilih Turut Antar ke Rumah Duka

Berita Terbaru