ACEH TIMUR-Lugas | Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait terjadinya kebakakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis, (24/3) mengatakan setelah melakukan gelar perkara dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka
“Untuk sementara yang sudah ditetapkan jadi tersangka dua orang, sedangkan satu orang lagi masih dalam proses penyelidikan,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Polda Aceh Akan Hentikan Penyelidikan Terhadap Tgk Ni
Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, tersangka MS, (51) sebagai pemilik lahan tersangka ML, (32) sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak, dan keduanya merupakan warga Kecamatan Ranto Peureulak.
“Terkait kebakaran yang merenggut tiga nyawa tersebut, kita sudah memeriksa delapan orang saksi,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran, serta hasil kegiatan pengeboran (minyak mentah bercampur air serta lumpur) dan kasus tersebut sedang dilakukan pengembangan lanjutan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda 60 Milyar Rupiah.” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono. | RED.