Kasus Terbakar Sumur Minyak, Dua Orang Jadi Tersangka

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MS dan ML ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak didi Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur./Ist

MS dan ML ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak didi Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur./Ist

ACEH TIMUR-Lugas | Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait terjadinya kebakakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis, (24/3) mengatakan setelah melakukan gelar perkara dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka

“Untuk sementara yang sudah ditetapkan jadi tersangka dua orang, sedangkan satu orang lagi masih dalam proses penyelidikan,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Polda Aceh Akan Hentikan Penyelidikan Terhadap Tgk Ni

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, tersangka MS, (51) sebagai pemilik lahan tersangka ML, (32) sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak, dan keduanya merupakan warga Kecamatan Ranto Peureulak.

“Terkait kebakaran yang merenggut tiga nyawa tersebut, kita sudah memeriksa delapan orang saksi,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran, serta hasil kegiatan pengeboran (minyak mentah bercampur air serta lumpur) dan kasus tersebut sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda 60 Milyar Rupiah.” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono. | RED.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pojok Rahayu Dorong Produktivitas  dan Pariwisata Berkelanjutan di Desa Sesaot
Desa Energi Insight Dukung 20 Nelayan Tanjung Boleng dengan Solusi Energi Terbarukan
Dukung Pengelolaan Sampah di Blang Asan, Unimal Kembangkan Aplikasi BeClean
Budi Waseso Buka Rakornas Humas Pramuka
Panwaslih Kabupaten Bireuen Dorong Lahirnya Gampong Demokrasi di Kabupaten Bireuen
Kunjungi Persemaian Liang Anggang, Ini Kata Menteri LHK
Insan Bumi Mandiri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Ternate
Kaum Muda Desak Elit Politik Perkuat Komitmen Iklim

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:24

Pojok Rahayu Dorong Produktivitas  dan Pariwisata Berkelanjutan di Desa Sesaot

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:57

Dukung Pengelolaan Sampah di Blang Asan, Unimal Kembangkan Aplikasi BeClean

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:24

Budi Waseso Buka Rakornas Humas Pramuka

Jumat, 27 September 2024 - 23:08

Panwaslih Kabupaten Bireuen Dorong Lahirnya Gampong Demokrasi di Kabupaten Bireuen

Selasa, 3 September 2024 - 23:05

Kunjungi Persemaian Liang Anggang, Ini Kata Menteri LHK

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:51

Insan Bumi Mandiri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Ternate

Senin, 26 Agustus 2024 - 21:16

Kaum Muda Desak Elit Politik Perkuat Komitmen Iklim

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:59

Kerjasama Dengan BPVP Dan FKLPID Aceh, PT PIM Latih Pemuda Bidang Pendidikan Vokasi

Berita Terbaru