Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

- Editor

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., M.H.,

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., M.H.,

PIDIE JAYA – LUGAS.CO |Aparat penegak hukum Polres Pidie Jaya memanggil empat orang saksi terkait penganiayaan wartawan kontributor CNN TV, Ismail yang terjadi pada Jumat (24/1) Malam kemarin.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa laporan resmi telah diterima pada, Sabtu (25/1/) sekira pukul 00.10 WIB di Polsek Meurah Dua (LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK MEURAH DUA/POLRES PIDIE JAYA ACEH).

“Kami telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan, termasuk korban, pelaku, pihak Polindes, dan istri korban yang menjadi saksi mata,” ujar Ahmad Faisal, Minggu (26/1/).

Baca juga:  Oknum ASN Pidie Pukul Mantan Anak Buahnya, Kini Berujung Laporan Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang diduga adalah Is (48), warga Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim, merasa tidak terima dengan keberadaan korban (Ismail) yang sedang meliput inspeksi mendadak (sidak) oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pidie Jaya di sebuah Polindes di desa tersebut.

Baca juga:  Blang Mee Sembelih 25 Hewan Qurban

Kita, lanjut Ahmad Faisal, sedang mendalami keterangan semua pihak untuk memastikan kronologi dan motif di balik peristiwa penganiayaan itu.

“penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan agar memberikan rasa keadilan kepada korban,” ungkapnya.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik, terutama dalam hal keselamatan dan perlindungan jurnalis saat menjalankan tugas. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghormati tugas wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi. Redaksi

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan
Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal
Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:26 WIB

Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:59 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Senin, 3 Maret 2025 - 16:22 WIB

Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Berita Terbaru