BIREUEN, LUGAS.CO – Kasus dugaan penembakan agen mobil Aceh Utara, Hasfiani alias Imam (35) oleh oknum TNI AL pada Senin 17 Maret 2025 lalu mulai disidangkan di gedung Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa 6 Mei 2025.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar dari Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Sementara Panitera dalam sidang adalah Lettu Chk Ageng Suyanto.
Sementara terdakwa pada persidangan tersebut merupakan oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (KLD) berinisial DI.
Dalam dakwaannya, Oditur mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Jum’at 14 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan agen mobil ikut bersama terdakwa dan pemilik mobil Toyota Kijang Innova untuk melakukan uji coba kendaraan.
Oditur juga menerangkan bahwa terdakwa mengeluhkan bagian pijakan kaki mobil yang tidak nyaman dan meminta korban turun. Namun, korban menolak. Terdakwa kemudian menembak korban menggunakan pistol rakitan yang telah disiapkan, mengenai pelipis dikanan kepala korban.
Senjata api tersebut diakui terdakwa dibeli di Lampung seharga Rp 8 juta untuk berjaga-jaga selama perjalanan darat dari Lampung ke Aceh saat cuti tahun 2024.
Sementara mayat korban ditemukan pada 17 Maret 2025 oleh penyidik Denpomal Lanal Lhokseumawe di kawasan kilometer 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Oditur menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana dan mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal-pasal lainnya terkait pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata ilegal, dan turut serta dalam kejahatan.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, yaitu Zulfadliadi (pemilik mobil), dr. Kemalasari dari RSU Cut Meutia (yang mengeluarkan hasil visum), serta dua teman terdakwa, KLD Aldi Yudha dan KLD Azlam.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ditunjukkan oleh Oditur, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 7 Mei 2025.
Ketua Tim Hukum Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza, menyatakan tidak ada keterangan saksi yang meringankan perbuatan terdakwa. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan.
“Perbuatan terdakwa sangat jelas terbukti dalam persidangan. Hukuman yang pantas untuk kasus ini adalah hukuman mati,” tegas Putra Safriza.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menugaskan stafnya, Hamdani alias Maknu, untuk mendampingi keluarga korban selama persidangan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan LPSK dan keluarga korban. Tadi pihak keluarga mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK untuk menanggung kerugian, keberlangsungan hidup, dan jaminan pendidikan anak korban. Hal ini akan kami diskusikan lebih lanjut dengan LPSK”, Ujar Haji Uma.
Haji Uma menambahkan bahwa sejauh ini tidak ada bantahan dari terdakwa terhadap keterangan para saksi. Dengan demikian, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. [] (ril)