PIDIE JAYA – LUGAS.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya belum dapat memastikan adanya calon tersangka baru dalam pusaran dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 1 Bandar Dua kabupaten setempat tahun anggaran 2019-2022.
“Masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah ada atau tidak penambahan tersangka baru,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Hedi Muchwanto, melalui Kasi Intelijen Hafrizal saat dikonfirmasi Media Lugas.co, Senin, 29 Juli 2024.
BACA JUGA: Pj Bupati Pidie Jaya Bagikan 3.000 Lembar Bendera Merah Putih
Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Bandar Dua tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah memeriksa 59 orang sebagai saksi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan kepala SMPN 1 Bandar Dua berinisial HD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekolah tersebut.
BACA JUGA: Satres Narkoba Lhokseumawe Ringkus Tiga Palaku Pengedar Sabu Dengan BB 1,2 KG
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kepala sekolah itu tidak lansung dijebloskan ke kamar jerusi besi, dialasankan yang bersangkutan dalam keadaan kurang sehat. Penetapan HD sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Prin-03/L.1.31/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.
“Tersangka HD tidak tahan dikarenakan ia dalam keadaan tidak sehat dan yang bersangkutan juga koperatif selama masa pemeriksaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, Jum’at, 26 Juli 2024.***