Kasus Kematian Harimau Sumatera, Terdakwa divonis 16 Bulan Penjara

- Editor

Senin, 26 September 2022 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan penuntutan terhadap dua terdawa kasus matinya tiga harimau di Pengadilan Negeri Idi, Senin, 14 September 2022. Foto: Dok.lugas.co

Suasana persidangan penuntutan terhadap dua terdawa kasus matinya tiga harimau di Pengadilan Negeri Idi, Senin, 14 September 2022. Foto: Dok.lugas.co

Aceh Timur – LUGAS.CO | Majelis Hakim Pengadilan Negera Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis dua pelaku kasus kematian tiga ekor harimau sumatera dengan hukuman 16 Bulan Penjara.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 Bulan terhadap kedua kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakini bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau.

Adapun kedua terdakwa tersebut yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) merupakan warga Medan, Sumatera Utara.

kedua terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:  Penjabat Gubernur Aceh Teken Rp 124 M dana CSR 2023 dengan 18 Perusahaan

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda masing-masing Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Sidang yang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua PN Idi, Apriyanti, SH, MH, selaku hakim ketua, dan ikut didampingi dua hakim anggota yakni Zaki Anwar dan Wahyu Diherpan. Sedangkan tim JPU ayng hadir yaitu Cherry Arrida dan Muhammad Iqbal Zaqwan.

Atas putusan tersebut, JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh proses hukum selanjutnya.

Baca juga:  Menjelang Liga III, PS Pidie Jaya Rekrut Pemain

Sementara itu, Direktur Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA) Zamzami, mengatakan bahwa pihaknya menghormati vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, meski vonis 1,4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.

“Kita punya perspektif bahwa ada proses peradilan yang dihormati, putusan hakim harus dihormati karena itu bagian dari menghormati peradilan. Majelis hakim memiliki pertimbangan dalam memutuskan suatu hukuman serta kita menghormati proses hukum yang berlaku,” katanya.[Syafiratul Khaira]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SDIT Azkiya Luncurkan Buku Antologi Cerpen Karya Siswa Angkatan X
Digelar Pekan Depan, Musda Pramuka Aceh Bakal Dibuka Mualem 
Pemerintah Aceh Luncurkan Inovasi Layanan Kesamsatan dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Penyandang Disabilitas
Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:05 WIB

SDIT Azkiya Luncurkan Buku Antologi Cerpen Karya Siswa Angkatan X

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:55 WIB

Pemerintah Aceh Luncurkan Inovasi Layanan Kesamsatan dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Penyandang Disabilitas

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Senin, 5 Mei 2025 - 20:54 WIB

Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 

Berita Terbaru