Kasus Kematian Harimau Sumatera, Terdakwa divonis 16 Bulan Penjara

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan penuntutan terhadap dua terdawa kasus matinya tiga harimau di Pengadilan Negeri Idi, Senin, 14 September 2022. Foto: Dok.lugas.co

Suasana persidangan penuntutan terhadap dua terdawa kasus matinya tiga harimau di Pengadilan Negeri Idi, Senin, 14 September 2022. Foto: Dok.lugas.co

Aceh Timur – LUGAS.CO | Majelis Hakim Pengadilan Negera Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis dua pelaku kasus kematian tiga ekor harimau sumatera dengan hukuman 16 Bulan Penjara.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 Bulan terhadap kedua kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakini bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau.

Adapun kedua terdakwa tersebut yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) merupakan warga Medan, Sumatera Utara.

Baca juga:  PJ Gubernur Aceh Penuhi Undangan Presiden

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

kedua terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda masing-masing Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Sidang yang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua PN Idi, Apriyanti, SH, MH, selaku hakim ketua, dan ikut didampingi dua hakim anggota yakni Zaki Anwar dan Wahyu Diherpan. Sedangkan tim JPU ayng hadir yaitu Cherry Arrida dan Muhammad Iqbal Zaqwan.

Baca juga:  Putin Usir 20 Diplomat Jerman dari Rusia, Ada Apa?

Atas putusan tersebut, JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA) Zamzami, mengatakan bahwa pihaknya menghormati vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, meski vonis 1,4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.

“Kita punya perspektif bahwa ada proses peradilan yang dihormati, putusan hakim harus dihormati karena itu bagian dari menghormati peradilan. Majelis hakim memiliki pertimbangan dalam memutuskan suatu hukuman serta kita menghormati proses hukum yang berlaku,” katanya.[Syafiratul Khaira]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan
Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir
BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh
KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS
Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia
Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029
Minta Pelaku Rasisme Di Proses Hukum, Warga Cubo Tandatangan Petisi
Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 08:57

Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan

Sabtu, 9 November 2024 - 16:11

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Sabtu, 9 November 2024 - 13:40

BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh

Selasa, 5 November 2024 - 23:06

KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS

Selasa, 5 November 2024 - 22:34

Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia

Berita Terbaru

Hukum

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Sabtu, 9 Nov 2024 - 16:11

Kesehatan

Posyandu Bunga Jeumpa Punjot Terbaik Tahun 2024

Jumat, 8 Nov 2024 - 01:56