Aceh Timur – LUGAS.CO | Majelis Hakim Pengadilan Negera Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis dua pelaku kasus kematian tiga ekor harimau sumatera dengan hukuman 16 Bulan Penjara.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 Bulan terhadap kedua kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakini bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau.
Adapun kedua terdakwa tersebut yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) merupakan warga Medan, Sumatera Utara.
kedua terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda masing-masing Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Sidang yang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua PN Idi, Apriyanti, SH, MH, selaku hakim ketua, dan ikut didampingi dua hakim anggota yakni Zaki Anwar dan Wahyu Diherpan. Sedangkan tim JPU ayng hadir yaitu Cherry Arrida dan Muhammad Iqbal Zaqwan.
Atas putusan tersebut, JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Direktur Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA) Zamzami, mengatakan bahwa pihaknya menghormati vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, meski vonis 1,4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.
“Kita punya perspektif bahwa ada proses peradilan yang dihormati, putusan hakim harus dihormati karena itu bagian dari menghormati peradilan. Majelis hakim memiliki pertimbangan dalam memutuskan suatu hukuman serta kita menghormati proses hukum yang berlaku,” katanya.[Syafiratul Khaira]