Kasus Kematian Harimau Sumatera, Terdakwa divonis 16 Bulan Penjara

- Editor

Senin, 26 September 2022 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan penuntutan terhadap dua terdawa kasus matinya tiga harimau di Pengadilan Negeri Idi, Senin, 14 September 2022. Foto: Dok.lugas.co

Suasana persidangan penuntutan terhadap dua terdawa kasus matinya tiga harimau di Pengadilan Negeri Idi, Senin, 14 September 2022. Foto: Dok.lugas.co

Aceh Timur – LUGAS.CO | Majelis Hakim Pengadilan Negera Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis dua pelaku kasus kematian tiga ekor harimau sumatera dengan hukuman 16 Bulan Penjara.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 Bulan terhadap kedua kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakini bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau.

Adapun kedua terdakwa tersebut yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) merupakan warga Medan, Sumatera Utara.

kedua terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:  Kapolres Bireuen: Personil Tidak Netral akan Ditindak Tegas

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda masing-masing Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Sidang yang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua PN Idi, Apriyanti, SH, MH, selaku hakim ketua, dan ikut didampingi dua hakim anggota yakni Zaki Anwar dan Wahyu Diherpan. Sedangkan tim JPU ayng hadir yaitu Cherry Arrida dan Muhammad Iqbal Zaqwan.

Atas putusan tersebut, JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh proses hukum selanjutnya.

Baca juga:  DPC Demokrat Pidie Salurkan Paket Sembako Kepada Masyarakat

Sementara itu, Direktur Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA) Zamzami, mengatakan bahwa pihaknya menghormati vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, meski vonis 1,4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.

“Kita punya perspektif bahwa ada proses peradilan yang dihormati, putusan hakim harus dihormati karena itu bagian dari menghormati peradilan. Majelis hakim memiliki pertimbangan dalam memutuskan suatu hukuman serta kita menghormati proses hukum yang berlaku,” katanya.[Syafiratul Khaira]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Aceh Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Pesan yang Disampaikan
Mualem: Semua Ekskavator Tambang Ilegal Segera Keluar dari Hutan Aceh
Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan Wakil Kepala Misi Kedutaan Besar Selandia Baru
Sekda Aceh Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat
Haji Uma Apresiasi Kerja Cepat Polda Aceh Tangani Dugaan Perambahan Hutan di Bireuen
Temui Kapolda Aceh, Haji Uma Bahas Kasus Perambahan Hutan dan TPPO
Santri Asal Aceh Tengah Diduga Jadi Korban Tindak Penganiayaan, Haji Uma Lapor Ke LPSK
Sepuluh Pemuda ASEAN dan Insan Bumi Mandiri Berdayakan Nelayan dan Perempuan Pesisir NTT

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 15:55 WIB

Sekda Aceh Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Pesan yang Disampaikan

Selasa, 23 September 2025 - 19:36 WIB

Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan Wakil Kepala Misi Kedutaan Besar Selandia Baru

Senin, 22 September 2025 - 14:24 WIB

Sekda Aceh Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 09:58 WIB

Haji Uma Apresiasi Kerja Cepat Polda Aceh Tangani Dugaan Perambahan Hutan di Bireuen

Kamis, 4 September 2025 - 12:18 WIB

Temui Kapolda Aceh, Haji Uma Bahas Kasus Perambahan Hutan dan TPPO

Berita Terbaru

Studi menjelaskan meskipun pengurangan emisi yang ketat dimulai dari sekarang, Bumi masih mungkin melewati ambang batas 1,5 derajat Celcius. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Tekno & Sains

Masuk Fase Baru, Pemanasan Global Tembus 1,5 Derajat Celcius

Kamis, 25 Sep 2025 - 22:56 WIB