Kasus Kematian Harimau Sumatera, Terdakwa divonis 16 Bulan Penjara

- Editor

Senin, 26 September 2022 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan penuntutan terhadap dua terdawa kasus matinya tiga harimau di Pengadilan Negeri Idi, Senin, 14 September 2022. Foto: Dok.lugas.co

Suasana persidangan penuntutan terhadap dua terdawa kasus matinya tiga harimau di Pengadilan Negeri Idi, Senin, 14 September 2022. Foto: Dok.lugas.co

Aceh Timur – LUGAS.CO | Majelis Hakim Pengadilan Negera Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis dua pelaku kasus kematian tiga ekor harimau sumatera dengan hukuman 16 Bulan Penjara.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 Bulan terhadap kedua kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakini bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau.

Adapun kedua terdakwa tersebut yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) merupakan warga Medan, Sumatera Utara.

kedua terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:  Dipulangkan dari Thailand, Nelayan Aceh Timur Tiba Di Jakarta

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda masing-masing Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Sidang yang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua PN Idi, Apriyanti, SH, MH, selaku hakim ketua, dan ikut didampingi dua hakim anggota yakni Zaki Anwar dan Wahyu Diherpan. Sedangkan tim JPU ayng hadir yaitu Cherry Arrida dan Muhammad Iqbal Zaqwan.

Atas putusan tersebut, JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh proses hukum selanjutnya.

Baca juga:  KIP Aceh Laksanakan Rakor PDPB Simeulue

Sementara itu, Direktur Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA) Zamzami, mengatakan bahwa pihaknya menghormati vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, meski vonis 1,4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.

“Kita punya perspektif bahwa ada proses peradilan yang dihormati, putusan hakim harus dihormati karena itu bagian dari menghormati peradilan. Majelis hakim memiliki pertimbangan dalam memutuskan suatu hukuman serta kita menghormati proses hukum yang berlaku,” katanya.[Syafiratul Khaira]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang
Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00 WIB

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

Berita Terbaru

Firdaus Cahyadi, pendiri Indonesian Climate Justice Literacy. [Foto/ Ist]

Lingkungan

ICJL Dorong Intelektual Kampus Tolak Revisi UU Minerba

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:02 WIB

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB