PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Pada 20 Januari 2022 lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menggagalkan upaya peredaran 106 Kg narkoba jenis sabu-sabu, Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya. dan berhasil membekuk lima tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melalui Kasi Pidum, Dedy Syaputra mengatakan, usai dilakukan penangkapan oleh BNN sekira empat bulan lalu, kini pihaknya telah menerima tahap II, berupa tersangka berikut dengan barang bukti.
“Kelima mereka terancam hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati, yaitu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Narkotika,” katanya.
Tahap II itu sendiri dilakukan, usai BNN merampungkan serangkaian tahapan pemberkasan penyidikan dengan berkoordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga P21.
“Kronologinya nanti kami beritahukan kembali, ini kami harus segera mengatar tersangka ke LP Sigli,” ujar Dedy. | RED