BANDA ACEH, LUGAS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, melaksanakan pemusnahan barang impor ilegal, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Barang impor ilegal yang dimuskan Bea Cukai Aceh terdiri dari 1.768 Karung Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas yang dimusnahkan di KPPBC TMP C Banda Aceh dan PT. Solusi Bangun Andalas, Lhok Nga.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3) menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu, 12 Februari 2025.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas,” sebut Leni.
Kata Leni, total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 755.395.638, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.729.856.115.
“Dari total bawang merah yang disita, 1.765 karung dimusnahkan, sementara 2 karung dijadikan barang bukti dan 1 karung digunakan untuk pengujian laboratorium oleh pihak Karantina,” sebut Leni.
Leni menambahkan, pakaian bekas yang dimusnahkan sebanyak 26 karung, sedangkan 2 karung lainnya dijadikan sebagai barang bukti.
“Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dan merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan serta telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025,” tambah Leni.
Kata Leni, kasus itu berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan, berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai Community Protector, yakni melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya, serta memastikan keamanan dan standar produk yang beredar di Indonesia,” tambah Leni.
Selain itu, Leni juga menyampaikan hasil uji laboratorium yang dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam.
“Bawang merah ilegal tersebut mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV). Selain itu, bawang merah tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan,” kata Leni.
Leni menambahkan, jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, dikhawatirkan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, yang berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi para petani. [] (red)