Kantor Gubernur Aceh tak Bisa Masuk Jika Belum Vaksin

- Editor

Senin, 1 November 2021 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, SH. M.Hum bersama para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh dan Kepala Biro Setda Aceh, Melakukan Simulasi PeduliLindungi pada Hari Kerja ASN Pemerintah Aceh

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, SH. M.Hum bersama para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh dan Kepala Biro Setda Aceh, Melakukan Simulasi PeduliLindungi pada Hari Kerja ASN Pemerintah Aceh

LUGAS.CO – BANDA ACEH | Barcode aplikasi ‘PeduliLindungi’ dipasang di pintu masuk utama Kantor Gubernur Aceh dan di setiap pintu masuk ruangan Biro dalam lingkungan kantor tersebut, pegawai dan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi tidak bisa masuk. Asisten Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, dan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, memantau lansung penerapan perdana aplikasi itu di lingkungan Kantor Gubernur, Senin, 1 November 2021.

 

Di pintu utama, Asisten I dan Asisten II Sekda Aceh beserta Staf Ahli Gubernur Aceh dan para Kepala Biro melakukan scan barcode perdana aplikasi ‘PeduliLindungi’ sebelum memasuki kantor. Usai melakukan scan barcode dengan lancar, semua pejabat utama di lingkungan Setda Aceh itu berkunjung ke setiap ruangan Biro untuk memantau para ASN yang juga mulai melakukan scan barcode ‘PeduliLindungi’ sebelum masuk ruangan kerja masing-masing.

Baca juga:  Negatif Covid-19, 51 Nelayan Akan Dipulangkan Ke Aceh

 

Pada pekan lalu, Jumat (29/10) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah telah melakukan simulasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Pemerintah Aceh. Simulasi itu berlangsung di depan gedung P2K di komplek Kantor Gubernur Aceh.

 

Taqwallah menegaskan, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, wajib menjalani vaksinasi Covid-19 tanpa kecuali.

 

Kepada para kepala SKPA juga diingatkan untuk segera memastikan seluruh ASN di bawah tanggungjawab masing-masing untuk menjalani vaksinasi. “Ini menjadi tanggungjawab langsung kepala SKPA untuk memantau dan memastikan ASN yang layak vaksin untuk segera melakukan vaksinasi,” perintah Taqwallah.

Baca juga:  Sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh Dimutasi

 

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk kantor Pemerintah Aceh itu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 klaster perkantoran. Dalam beberapa hari ke depan, masih masuk tahap sosialisasi ke seluruh instansi Pemerintah Aceh, terutama di Sekretariat Daerah. Agar nantinya, semua ASN Pemerintah Aceh benar-benar tahu tentang kebijakan aplikasi peduliLindungi itu.

 

“Melalui aplikasi tersebut akan terlihat yang sudah menjalani vaksinasi dan belum. Mereka yang belum melaksanakan vaksinasi tidak diizinkan memasuki ruangan perkantoran, kecuali ada surat resmi dari dokter yang menerangkan jika yang bersangkutan belum bisa menjalani vaksin,” kata Iswanto | Red

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Independen Belum Terbentuk, Komisioner BMK Pijay Kosong
Vixion Tabrak Truk, Pengendara Mengalami Patah Kaki
Warga Binaan Shalat Hari Raya di Lapas
Ratusan Napi Lapas Kelas II A Banda Aceh dapat Remisi 
Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb
Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 19:47 WIB

Tim Independen Belum Terbentuk, Komisioner BMK Pijay Kosong

Sabtu, 5 April 2025 - 00:49 WIB

Vixion Tabrak Truk, Pengendara Mengalami Patah Kaki

Senin, 31 Maret 2025 - 19:39 WIB

Warga Binaan Shalat Hari Raya di Lapas

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:07 WIB

Ratusan Napi Lapas Kelas II A Banda Aceh dapat Remisi 

Senin, 3 Maret 2025 - 16:22 WIB

Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA

Berita Terbaru