PIDIE – Lugas.co | Empat Warga Kabupaten Bireuen diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie setelah menjual narkotika yang diduga jenis sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka NF melakukan transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan, NF (31) dan MA, (22) di rumah NF di Gampong Baro Jruek, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie,” jelas AKP Rahmat.
Baca Juga: Siap Panen, 2 Ha Ladang Ganja Di Musnahkan
Keduanya tercatat sebagai warga Gampong Meunasah Cut, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Penangkapan, lanjut dia, dilakukan, Senin (12 September 2022) malam sekira Pukul 19.00. Mereka diringkus ketika hendak menjual barang haram tersebut kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika yang diduga jenis sabu (26.27 Gram) terbungkus plastik bening diatas aspal dekat rumah tersangka.
Baca Juga: Miliki Sabu, Dua IRT Paruh Baya Diringkus Polisi
Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka, HS (43) dan BA (34). Berdasarkan pengakuan tersebut polisi berhasil meringkus HS sekira Pukul 03.00 Wib di Gampong Blang Matang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dan sekira pukul 04.00 Wib petugas kepolisian kembali meringkus BA di Gampong Meunasah Reuleut Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Selanjutnya Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Pidie mengintrogasi keduanya, dan pelaku mengakui diperoleh dari saudara MRJ (DPO).
Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka beserta barang bukti yang diduga sabu dan tiga unit Hanphone di bawa ke Mapolres Pidie.[RED]