Aceh Timur – Lugas | Menjual narkotika jenis sabu kepada polisi yang melakukan penyamaran, dua pelaku pengedar barang haram tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.
Kedua tersangka MA (29), warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk, dan US (41) warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, mereka ditangkap saat mengantarkan sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Anggota melakukan teknik penyamaran, setelah itu langsung dilakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus teh cina yang berisi kristal putih yang diuga narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, S.H, Selasa (10/5)
Penangkapan kedua tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas provinsi (Aceh-Jawa) tersebut dilakukan di sebuah kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, kabupaten Aceh Timur, Senin, (09/5) kemarin sekira pukul 16.00 WIB.
“Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat satu kilogram dan satu buah sepeda motor Honda Scoopy serta dua unit handphone,” jelas Mahmun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. | Red